Rabu 03 Jun 2020 13:57 WIB

Restoran dan UMKM Diizinkan Buka Layanan Makan di Tempat

Dalam PSBB sebelumnya konsumen hanya diperbolehkan membeli untuk dibawa pulang

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Suasana pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Sejumlah pusat perbelanjaan mulai menerapkan penutupan sementara dan pembatasan jam operasional supermarket serta apotek sebagai dukungan kepada pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19)
Foto: ANTARAFOTO
Suasana pusat perbelanjaan Bintaro Jaya Xchange di Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (28/3/2020). Sejumlah pusat perbelanjaan mulai menerapkan penutupan sementara dan pembatasan jam operasional supermarket serta apotek sebagai dukungan kepada pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memberikan pelonggaran kepada pelaku ekonomi dalam masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini Pemkot memperbolehkan Restoran atau UMKM membuka layanan makan di tempat.

Dalam masa pemberlakuan PSBB sebelumnya sejumlah restoran atau rumah makan tak diizinkan membuka layanan makan ditempat. Pembeli hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman.

"Tempat makan yang tadinya dibawa pulang sekarang boleh makan di tempat. Ya mulai kemarin sudah diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan, Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 telah mengatur operasional restoran atau rumah makan. Pada pasal 10 poin nomor tiga dijelaskan kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan buka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.

"Layanan makan ditempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang," katanya.

Lebih lanjut, pemilik restoran juga harus menerapkan jaga jarak untuk antrean kasir, menyediakan tempat cuci tangan, penjepit makanan, proses pemanasan makanan sesuai standar dan juga harus menjaga kebersihan.

"Pemilik juga melarang pekerja yang sakit dan mengharuskan bagi pekerjanya menggunakan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker kepala," kata Maya.

Adapun, jika restoran atau UMKM tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka pelayanan makan di tempat, maka akan dikenakan sanksi berkaitan dengan perizinan usaha.

"Pengelola harus mengingatkan konsumennya, kalau ada yang tidak pakai masker harap diingatkan. Atau masuk kedalam pertokoan kalau tidak pakai masker tidak boleh masuk," jelasnya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement