Rabu 03 Jun 2020 07:12 WIB

Perludem: Coklit Data Pemilih Berbasis RT Rentan tak Akurat

Perludem menilai coklit data pemilih berbasis RT rentan tidak akurat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan, proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih berbasis Rukun Tetangga (RT) rentan terjadi data tidak akurat dan tidak valid. Pasal 58 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur penyusunan daftar pemilih, tidak pernah ditafsirkan demikian sebelumnya.

"Akan ada pergeseran pengaturan luar biasa. Bisa saja dimaknai demikian namun memerlukan pengawasan dan pengawalan ketat sebab sangat rentan terjadinya tidak akurat dan validnya data," ujar Titi kepada Republika.co.id, Selasa (2/6).

Baca Juga

Proses coklit yang rentan itu karena pendataan pemilih hanya melalui RT. Petugas tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelumnya.

Menurut Titi, situasi di tengah pandemi Covid-19 ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan terobosan secara holistik terkait akses masyarakat atas data. Masyarakat harus diberikan kesempatan memberikan masukan atau koreksi pada data, serta skema akuntabilitas lainnya.

Tantangannya, KPU harus bisa mendapatkan data yang akurat dan valid dalam menjalankan tahapan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini. KPU harus memperhatikan potensi pemilih yang sudah meninggal maupun pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Ini yang menjadi salah satu tantangan akurasi dan validasi coklit model ini. Apalagi kecenderungan masyarakat kita kurang tertib dalam mencatatkan kematian dan pergeseran atau perpindahan domisili," kata Titi.

Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 mengatur ketentuan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Dalam Pasal 23 ayat 1 menyebutkan, petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) melakukan coklit dengan mendata pemilih melalui rukun tetangga (RT) atau sebutan lainnya.

PPDP tidak melakukan tatap muka secara langsung dengan pemilih. Akan tetapi, pada Pasal 23 ayat 2, menemui pemilih diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan apabila masih ada keraguan terhadap data pemilih setelah coklit melalui RT.

Sementara, Pasal 58 ayat 3 UU Pilkada menyebutkan, daftar pemilih sebagaimana oleh PPS (panitia pemungutan suara) dilakukan pemutakhiran berdasarkan perbaikan dari RT, RW, atau sebutan lain. Tambahan Pemilih yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya hasil konsolidasi, verifikasi, dan validasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement