Kamis 04 Jun 2020 04:44 WIB

New Normal, Kedisiplinan Warga Sukabumi Dipantau

Masyarakat diingatkan pandemi Covid-19 belum selesai

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Armada Gunner Spray Blower yang merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan Kota Sukabumi, Kamis (28/5).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Armada Gunner Spray Blower yang merupakan bantuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Barat melakukan penyemprotan disinfektan di jalanan Kota Sukabumi, Kamis (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Pemerintah Kota Sukabumi melakukan pemantauan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker di sekitar Pasar Pelita, Selasa (2/6). Langkah tersebut sebagai bagian dalam mempersiapkan penerapan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19.

Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dan Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo. Dalam momen itu wali kota, kapolres dan dandim mengingatkan warga khususnya pedagang pasar agar memakai masker dan membagikannya secara gratis kepada warga yang tidak menggunakan.

"Pemkot ingin melihat kedisiplinan warga karena khawatir menurun seperti penggunaan masker akibat terjadi euforia di tengah masyarakat," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Sebab ada sebagian warga yang menganggap Covid-19 sudah selesai seiring dengan kondisi saat.

Sehingga kata Fahmi, pemkot bersama Polri, dan TNI mengajak masyarakat dan menyadarkan bahwa pandemi belum usai dan akan memasuki tahap selanjutnya ingin Sukabumi ke zona hijau. Rencananya ke depan akan dibuat kembali posko dititik tertentu yang meminta masyarakat tidak euforia bahkan meningkatkan kedisiplinan.

"Ada titik pengendalian yang digunakan untuk kontrol kedisiplinan," ujar Fahmi Rencananya pada hari Sabtu 6 Juni 2020 bisa mulai melalukan adaptasi kebiasan baru (AKB), harapanya warga bisa melanjutkan roda perekonomian dengan bentuk yang baru menerapkan standar protokol kesehatan yang baik.

Misalnya pengusaha restoran, rumah makan dan cafe dibatasi waktu buka sampai pukul 22.00 WIB dan kapasitas makan ditempat 50 persen dari kapasitas normal. Sementara panduan AKB sedang dibuat yang akan disebarluaskan dan disosialisasikan.

Intinya lanjut Fahmi, penerapan AKB berupa pengendalian kepada warga karena khawatir ada euforia karena masuk zona biru. Nantinya akan dilakukan evaluasi secara rutin karena jangan sampai turun jadi level 3 atau warna kuning dan diharapkan menjadi zona hijau.n riga nurul iman

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement