Rabu 03 Jun 2020 00:39 WIB

PSBB Jakarta tak Terasa di Keramaian Pasar Hewan Jatinegara

Pedagang dan pengunjung pasar seolah tak menghiraukan aturan menjaga jarak.

Pedagang membersihkan wadah penampungan ikan di bursa  pasar hewan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. (ilustrasi)
Foto: Fakhri Hermansyah
Pedagang membersihkan wadah penampungan ikan di bursa pasar hewan kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

Penerapan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai upaya pencegahan penularan virus corona masih berlaku di DKI Jakarta. Kebijakan itu diketahui baru akan berakhir pada tanggal 4 Juni 2020.

Baca Juga

Meski penerapan PSBB masih berjalan, tetapi keramaian aktivitas masyarakat di luar rumah mulai terlihat. Salah satunya terjadi di pasar hewan yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/6).

Selama penerapan PSBB, sejumlah aturan protokol kesehatan pun wajib dilakukan. Di antaranya menjaga jarak (physical distancing), dan mengenakan masker.

Namun, saat tiba di pasar hewan Jatinegara, para pedagang maupun pengunjung seolah tak menghiraukan aturan untuk menjaga jarak. Saat melintas di sekitar trotoar, tampak para pedagang berbagai jenis ikan hias berjejer menjajakan dagangannya. Pengunjung dan pedagang terlihat berdiri maupun berkumpul tanpa memerhatikan jarak satu dengan yang lain.

Tidak hanya itu, bahkan beberapa pedagang dan pengunjung dengan santai bercengkrama tanpa mengenakan masker. Padahal pemerintah menganjurkan masyarakat untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Setelah berjalan memasuki area pasar hewan, kondisi lebih padat dapat dijumpai. Di sisi kanan dan kiri jalan dipenuhi oleh lapak-lapak pedagang yang menjual berbagai jenis hewan, seperti kucing, burung, hamster, kelinci, dan sebagainya. Para pejalan kaki yang melintas di dalam pasar itu juga harus berbagi ruas jalan dengan pengendara kendaraan motor yang turut lalu-lalang. Padahal, ukuran jalan itu tidak lebih dari satu meter.

Seorang pedagang bernama Rohadi yang menjual makanan dan keperluan hewan di dalam area pasar itu mengatakan, selama masa PSBB, dirinya tetap membuka lapak dagangannya. Dia mengaku tidak berjualan hanya beberapa hari saat awal penerapan PSBB dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.

"Sekitar semingguan awal-awal PSBB, saya sempat tutup toko. Tapi setelah itu buka lagi," kata Rohadi saat ditemui Republika di lokasi.

Laki-laki berusia 45 tahun itu menuturkan, dirinya tidak punya pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya, selain tetap berjualan di sana. Rohadi mengungkapkan, tak jarang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun melakukan razia di lokasi tersebut.

Jika terjaring razia itu, maka Rohadi terpaksa menurut untuk menutup tokonya. "Sering banget dirazia, kalau pas razia disuruh tutup, ya saya tutup. Tapi besoknya paling sudah buka lagi," tuturnya.

Rohadi menilai, dirinya dan para pedagang lainnya di pasar tersebut bukan mengabaikan imbauan dari pemerintah. Namun, itu merupakan satu-satunya sumber mata pencahariannya. Sehingga ia memilih tetap berjualan untuk menghidupi keluarganya.

Dia menegaskan, selama berjualan pun dirinya tetap memerhatikan protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker dan mencuci tangan usai memegang sesuatu.

"Takut juga sih terpapar (Covid-19). Tapi, menurut saya lebih baik mati karena itu deh daripada kita (anak dan istri) mati kelaparan," ujar laki-laki asal Jawa Tengah itu sambil terkekeh.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai, keramaian DKI Jakarta yang terjadi akibat masyarakat yang sudah mulai jenuh terus-menerus berada di dalam rumah. Sehingga mereka nekat untuk beraktivitas di luar rumah.

"Belum tentu harus ada keperluan atau punya tujuan, tetapi lebih sekadar melepas kepenatan atau stres saja," ucap Nirwono.

"Masyarakat sudah jenuh di rumah terus, karena tidak semua warga juga dapat belajar, bekerja dari rumah. Selain keterbatasan ekonomi, dan tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah," sambungnya.

Selain itu, menurut Nirwono, jelang berakhirnya PSBB di Jakarta serta beberapa daerah lainnya yang sudah mulai melonggarkan kebijakan itu turut menjadi alasan. Dia menyebut, hal tersebut memberi pengaruh bagi masyarakat di Jakarta untuk mulai bersiap-siap beraktivitas kembali.

"Apalagi pemerintah pusat dan beberapa daerah sudah berencana memasuki new normal (tatanan hidup era normal baru) dengan mengakhiri PSBB dalam waktu dekat," jelas Nirwono.

Meski nantinya masa PSBB tidak diperpanjang, Nirwono berharap ada kesadaran antara masyarakat dan pemerintah untuk dapat bekerja sama membangun tatanan hidup era baru (new normal). Selain itu, kata dia, protokol kesehatan juga tetap harus dilakuan secara ketat.

Bahkan, sambung Nirwono, pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pun diperlukan. Jenis sanksi yang dapst diberikan seperti, sanksi teguran, push up ringan, hingga membayar denda dengan nominal tertentu.

"Pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dapat diterapkan secara berjenjang tergantung tingkat pelanggarannya," imbuhnya.

photo
Kasus-Kasus penyiksaan Hewan yang Viral di Medsos - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement