Selasa 02 Jun 2020 17:20 WIB

PSBB Palembang Diperpanjang 14 Hari

Positif Covid-19 di Kota Palembang hingga 1 Juni berjumlah 576 kasus.

Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi
Foto: ANTARA/feny selly
Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Palembang diperpanjang selama 14 hari ke tahap dua. Pelaksanaanya akan mengoptimalkan hasil evaluasi selama tahap pertama.

"Kami segera sampaikan ke Gubernur Sumsel dan Kemenkes RI terkait perpanjangan PSBB," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo usai rapat evaluasi PSBB tahap pertama, Selasa (2/6).

Menurut dia, selama PSBB tahap pertama, 21 Mei - 2 Juni 2020, kesadaran masyarakat Palembang terhadap imbauan pemerintah sangat baik. Itu ditandai dengan besarnya presentase warga pengguna masker saat beraktivitas yang mencapai 99,7 persen.

Selama PSBB tahap pertama ada 105 pelanggar kedisiplinan yang sudah diberikan sanksi sosial. Namun, dilihat dari pelanggaran harian menunjukan tren penurunan setiap hari.

Selain itu riset Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya menyebut 30 persen warga palembang tetap beraktivitas di rumah selama PSBB, sedangkan 16 persen masih berkegiatan di kantor, 15 persen mengakses pelayanan kesehatan, dan lima persen berkegiatan di pasar.

Jumlah kasus baru yang tertular dari satu kasus terinfeksi pada populasi setelah adanya intervensi atau RT di Kota Palembang menunjukan tren penurunan, dari sebelumnya 1,29 pada 22 Mei menjadi 0,92 pada 1 Juni.

"Artinya PSBB selama ini berhasil dan akan dilanjutkan, meski demikian ada beberapa yang perlu diperbaiki guna memaksimalkan memutus rantai penularan Covid-19," tambahnya.

Pihaknya tidak mengedepankan penghentian aktivitas reguler ataupun penutupan lokasi-lokasi keramaian selama PSBB tahap kedua. Sebab, ada pelibatan aparat TNI-Polri agar masyarakat dapat beraktifitias namun tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Termasuk tetap beroperasinya pasar tradisional dan dibukanya kembali tempat ibadah sesuai fatwa MUI dan keputusan Kemenag, namun khusus aktifitas pendidikan masih dibatasi hanya untuk kalangan pengajar, sedangkan siswa masih harus belajar di rumah.

Ia berharap masyarakat semakin disiplin menjalankan protokolpencegahan Covid-19 utamanya menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Sementara kasus positif Covid-19 di Kota Palembang terhitung sejak 24 Maret hingga 1 Juni berjumlah 576 kasus, 117 orang diantaranya sudah sembuh dan 21 orang meninggal dunia.

Berdasarkan prediksi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya juga, puncak kasus Covid-19 di Palembang akan terjadi pada 8 Juni 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement