REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus Permardi Arya alias Abu Janda terkait ujaran kebencian di media sosial masih didalami oleh Bareskrim Polri. Karena itulah, ia belum mendapat jawaban dari Bareskrim tentang kasus tersebut.
"Belum dapat jawaban dari Bareskrim Polri. Nanti bila ada update akan saya sampaikan," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).
Sebelumnya Mabes Polri diketahui mengatakan akan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda pada Jumat (29/5) lalu terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. Permadi akan memenuhi panggilan tersebut.
"Bahwa pada hari ini, Jumat (29/5), Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Jumat (29/5).
Sebelumnya Abu Janda diketahui dilaporkan IKAMI ke Badan Reserse Kriminal Polri pada 10 Desember 2019. Saat itu ia dilaporkan karena melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial, yakni "Teroris punya agama dan agamanya adalah Islam".
Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim. Namun, penyelidikan baru dimulai pada akhir Mei 2020. Sebelumnya, Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Pelapor yang bernama Alwi Muhammad Alatas menilai Abu Janda telah menghina dengan menyebut bendera tauhid merupakan bendera teroris. "Dia menghina syariat Islam dengan mengatakan bendera yang bertuliskan kalimat Lailahailallah Muhammadarasulullah dikatakan bagian dari bendera teroris dan ini jelas-jelas melukai hati kami sebagai umat Muslim," ujar Alwi setelah melapor di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/11/2018).