Ahad 31 May 2020 06:14 WIB

Masa Mudik, Dirjen Hubla Pantau Pelabuhan Merak dan Panjang

Operator pelabuhan harus mengantisipasi diberlakukannya era new normal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, MERAK -- Kementerian Perhubungan telah memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. 

Adapun keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya, Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo melakukan peninjauan ke Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Panjang, Sabtu (30/5), guna memantau dan memastikan implementasi KM. 116/2020 di lapangan sekaligus melakukan pengawasan pengendalian transportasi di kedua pelabuhan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dengan didampingi oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten,Victor Vikki Subroto dan  Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono, setibanya di Merak, Dirjen Agus langsung meninjau ke lapangan dan memantau situasi implementasi KM 116 Tahun 2020 dan protokol kesehatan Covid-19 di Kantor KSOP Banten dan dilanjutkan ke Terminal / Dermaga Bandar Bakau Jaya yang melayani Kapal Ro-ro tujuan Merak-Bakaehuni Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Agus berpesan, agar seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk tetap mengutamakan pentingnya pelayanan keselamatan pelayaran di tengah-tengah pandemi wabah corona (Covid-19) dan memastikan kelancaran pasokan logistik lewat jalur laut tetap terjamin.

"Terbitnya Keputusan Menhub tersebut untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Agus di sela-sela kunjungannya ke Pelabuhan Merak dan Banten, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad  (31/5).

Ke depan, era new normal pada transportasi laut akan diberlakukan, dimana masyarakat akan mulai kembali beraktivitas secara normal namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait dengan kondisi ini, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT)   termasuk KSOP  Kelas I Banten dan KSOP Kelas I Panjang untuk terus bersinergi dengan semua pihak terkait seperti Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Covid-19 untuk mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa new normal nanti.

Untuk itu,  jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya yang di lapangan dapat bersinergi dengan semua stakeholder terkait seperti Pemerintah Daerah dan para Operator untuk segera mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk mengantisipasi diberlakukannya era new normal ini. 

Para petugas di lapangan maupun operator kapal dapat melaksanakan pengawasan dan pengaturan sebaik mungkin terhadap mekanisme pemesanan tiket maksimal 50 persen dari kapasitas kapal, serta tetap melaksanakan sesuai protokol kesehatan covid-19, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para calon penumpang, penerapan physical distancing dan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer bagi para penumpang.

Dalam kunjungan kerja kali ini, selain mengunjungi beberapa fasiltas pelabuhan pada pelabuhan Banten dan Pelabuhan Panjang seperti Dermaga Penyeberangan Merak dan Bakauheni serta Pelabuhan Sebalang, Dirjen Agus juga berkesempatan mengunjungi Stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Merak.

Dirjen Agus menyampaikan, bahwa VTS Merak saat ini sudah memenuhi ketentuan internasional dan siap melayani pemberlakukan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok pada tanggal 1 Juli 2020 nanti.

“Yang penting dalam menghadapi pemberlakukan TSS Selat Sunda nanti, segenap unsur VTS Banten  harus  memberikan pelayanan yang terbaik dengan proaktif, kreatif dan terus berinovasi dalam upaya menciptakan keselamatan pelayaran di Selat tersebut,” tandas Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement