REPUBLIKA.CO.ID,
Disdikpora Gunung Kidul Perpanjang Kegiatan Belajar dari Rumah
GUNUNG KIDUL -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan memperpanjang kegiatan belajar dari rumah (BDR) mengantisipasi penyebaran Covid-19. Kabid SMP Disdikpora Gunung Kidul Kisworo di Gunung Kidul, Sabtu (30/5) mengatakan keputusan resmi untuk memperpanjang belajar dari rumah (BDR) masih menunggu SE dari Bupati Gunung Kidul karena saat ini, yang sudah terbit adalah SE Gubernur DIY terkait masa tanggap darurat Covid-19.
Berdasarkan edaran yang terbit pada 27 Mei lalu, Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan masa tanggap darurat COVID-19 DIY akan diperpanjang mulai 30 Mei hingga 30 Juni 2020. "Setelah SE Bupati sudah terbit, maka kebijakan perpanjangan BDR juga akan kami keluarkan," kata Kisworo.
Ia mengatakan penerapan BDR sudah berlangsung sejak Maret lalu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. Pada Surat Edaran (SE) terakhir, BDR di Gunung Kidul diperpanjang hingga 2 Juni mendatang. "Saat ini sedang kami siapkan, kemungkinan BDR-nya akan diperpanjang," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Gunung Kidul Bahron Rasyid mengatakan Juni ini, pelajar jenjang SD-SMP akan bersiap mengikuti ujian kenaikan kelas. Ujian kenaikan kelas yang biasanya dilaksanakan di sekolah ditiadakan.
"Sebagai gantinya, guru dipersilakan memberikan tugas pada pelajar. Tugas diberikan baik secara online maupun offline agar pelajar bisa mengerjakannya di rumah," katanya.
Ia mengatakan ketentuan naik kelas atau tidaknya pelajar ditentukan berdasarkan hasil penghitungan nilai dari sejumlah indikator, termasuk dari tugas-tugas yang diberikan. Hasil rapat dewan guru pun turut menentukan kenaikan kelas pelajar. "Rencananya penerimaan rapor untuk kenaikan kelas ini akan dilakukan pada 25 Juni mendatang," kata Bahron.