REPUBLIKA.CO.ID, TAHUNA -- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Steven Lawendatu, mengatakan masa kerja aparatur sipil negara (ASN) dari rumah kembali di perpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020. "Masa kerja ASN dari rumah di lingkungan pemerintah kabupaten Sangihe yang sebelumnya sampai 29 Mei 2020, kembali di perpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020," kata Steven Lawendatu di Tahuna, Jumat (29/5).
Menurut dia, perpanjangan masa kerja ASN di rumah tertuang dalam surat edaran Bupati nomor 800/40/1405 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Sangihe nomor 800/40/974 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Dia mengatakan, surat edaran Bupati tersebut sebagai tindak lanjut surat edaran Manpan RB nomor 57 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran nomor 19 tahun 2020.
Surat edaran MenpanRB tersebut kata dia, menegaskan tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah. Menurut Lawendatu, setiap ASN yang bekerja di rumah wajib mematuhi aturan kerja yang telah diterapkan oleh masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
"Setiap ASN yang bekerja di rumah wajib membuat jadwal rencana kerja dan menyampaikan hasil kerja harian sebagai bukti kinerja yang akan dihitung dalam sistem kinerja pegawai atas sasaran kerja pegawai," kata dia.
Selama melaksanakan tugas di rumah kata dia, ASN jangan memanfaatkannya untuk kegiatan nongkrong atau jalan-jalan serta liburan. "ASN yang bekerja di rumah tidak boleh memanfaatkan waktu tersebut untuk mudik karena itu merupakan suatu pelanggaran," kata dia.
Dia berharap semua ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Sangihe mematuhi edaran Bupati ini. "Kami berharap semua ASN yang bekerja di rumah dapat mematuhi apa yang ditekankan dalam surat edaran Bupati ini," kata dia.