REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU — Sekitar 4.823 pekerja di Riau telah dirumahkan, dan 399 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah COVID-19 masuk ke daerah berjuluk “Bumi Lancang Kuning” itu.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau di Pekanbaru, Selasa, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 399 orang. Namun, itu baru berdasarkan perusahaan yang melakukan pelaporan ke instansi tersebut.
"Ini laporan dari 116 badan usaha yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli dalam pernyataan pers di Pekanbaru.
Menurut dia, ada 4.823 pekerja yang melaporkan telah dirumahkan perusahaan dan badan usaha.
"Sejak pandemi corona melanda Indonesia, khususnya Riau memang berdampak terhadap dunia usaha. Sejak 1 April hingga 11 Mei ini, sudah 4.823 pekerja dirumahkan oleh badan usaha," ujarnya.
Ia mengatakan alasan perusahaan melakukan PHK maupun merumahkan pekerja karena untuk mengurangi biaya operasional selama pandemi sebabomzet, pendapatan dan keuntungan perusahaan menurun drastis akibat wabah COVID-19.
Hanya saja, ia belum merincikan sektor usaha apa yang paling banyak merumahkan pekerja maupun melakukan PHK.
Sementara itu, seorang pekerja kafe di Pekanbaru bernama Dani menjadi salah satu pekerja yang sudah dirumahkan selama tiga bulan terakhir karena tempat usahanya tutup sementara. Ia mengaku belum tahu sampai kapan dirumahkan karena belum ada panggilan dari tempatnya bekerja.
Selama dirumahkan ia juga tidak menerima gaji, dan belum jelas apakah akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini.
“Saya berharap sih ada THR biar bisa nyambumg sampai bulan berikutnya. Lagipula dari pemerintah belum ada bantuan, jadi makin sulit,” ujarnya.