REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat mengeluarkan surat tugas untuk calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana. Dalam poin pertama surat tersebut, DPP partai meminta Denny agar menjalin komunikasi dengan partai politik supaya terpenuhi syarat minimal dukungan sebesar 20 persen.
"Agar segera terpenuhi persyaratan dukungan minimal 20 persen partai-partai politik menjadi pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Tahun 2020," tertulis dalam surat yang ditanda tangani Sekretaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Jumat (29/5).
Dalam poin kedua, Denny ditugaskan untuk mencari dan menetapkan calon wakil gubernurnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalimantan Selatan. "Melaporkan hasil survei terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," tertulis dalam poin tiga surat tersebut.
Poin keempat, dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring serta menjalankan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survei jika dipandang perlu.
Adapun poin kelima, berisi bahwa surat tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan perundang-undangan yang berlaku.
"Surat tugas ini berlaku selama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkan. Demikian surat tugas ini dilaksanakan sebagaimana mestinya," tertulis dalam poin terakhir surat tugas tersebut.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut. Ia mengatakan, partainya mengusung Denny Indrayana sebagai calon Gubernur Kalimantan Selatan. "Iya. Sesuai surat itu," ujar Jansen saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (29/5).