REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) belum dapat memastikan apakah pemerintah kabupaten (pemkab) dapat memenuhi anggaran tambahan Pilkada 2020 untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Apkasi akan membicarakan Pilkada 2020 dalam rapat dewan pengurus harian pekan depan.
"Belum tahu pasti, harus saya tanya-tanyakan dulu. Mungkin pas rapat dewan pengurus harian pekan depan baru dibahas," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas kepada Republika.co.id, Kamis (28/5).
Di sisi lain, ia mengatakan, saat ini keuangan pemkab sedang sulit karena pendapatan asli daerah (PAD) turun. Sedangkan, seluruh pemerintah daerah harus merealokasi dan refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk percepatan penanganan Covid-19.
Namun, ia memastikan, dana pilkada yang sudah disepakati dalam naskah perjanjian dana hibah (NPHD) yang belum ditransfer ke rekening KPU masing-masing daerah, tidak termasuk dalam kerangka refocusing anggaran untuk Covid-19. Dana Pilkada sebenarnya hanya tinggal dikirimkan ke penyelenggara pemilu di daerah.
"Selama ini memang yang dana pilkada untuk sementara di-hold dan tidak masuk dalam kerangka refocusing APBD untuk covid," kata Azwar Anas.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan, berdasarkan pernyataan seluruh KPU Provinsi, penambahan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) tidak mungkin dilakukan. Sedangkan, KPU memperkirakan terjadi penambahan dana untuk melaksanakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 dengan protokol kesehatan.
"Jadi kami tanya kepada teman-teman KPU Provinsi, bagaimana kemungkinan penambahan anggaran. Hampir semuanya mengatakan rasa-rasanya sulit untuk meminta tambahan anggaran kepada pemerintah daerah," ujar Arief dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Rabu (27/5).
Arief menyebutkan kebutuhan logistik tambahan yakni alat pelindung diri seperti masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan sebagainya perlu disediakan bagi pemilih dan penyelenggara ad hoc. Jika dijumlahkan total anggaran tambahan itu mencapai lebih dari Rp 535 miliar.
Ia mengatakan, penambahan anggaran pilkada menjadi konsekuensi apabila Pilkada 2020 dilaksanakan saat pandemi Covid-19. Kegiatan tahapan pemilihan dapat dilaksanakan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid-19.
Arief melanjutkan, selain kebutuhan APD, KPU juga harus menerapkan kebijakan menjaga jarak dalam tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, jumlah TPS akan bertambah karena jumlah pemilih per TPS berkurang untuk mencegah kerumunan.