Kamis 28 May 2020 15:43 WIB

Ruang Kerja Diinstruksikan Dibersihkan Empat Jam Sekali

Ruang Kerja di Sulteng diinstruksikan dibersihkan empat jam sekali.

Suasana lengang Terminal Angkutan Darat Mamboro di  Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (22/5/2020). Sejak Senin (18/5) lalu, suasana di terminal angkutan darat terbesar di Palu itu sepi dan tidak ada aktivitas angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Antar Kota Dalam Propvinsi (AKDP) akibat adanya larangan mudik dalam rangka pencegahan penularan COVID-19
Foto: ANTARA/BASRI MARZUKI
Suasana lengang Terminal Angkutan Darat Mamboro di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (22/5/2020). Sejak Senin (18/5) lalu, suasana di terminal angkutan darat terbesar di Palu itu sepi dan tidak ada aktivitas angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Angkutan Antar Kota Dalam Propvinsi (AKDP) akibat adanya larangan mudik dalam rangka pencegahan penularan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menginstruksikan pengelola perusahaan dan industri di wilayahnya membersihkan seluruh area kerja menggunakan disinfektan setiap empat jam sekali dalam upaya mencegah penyebaranvirus corona penyebab COVID-19.

"Membersihkan secara berkala menggunakan pembersih dan cairan desinfektan yang sesuai setiap empatjam sekali, terutama gagang pintu dan tangga, tombol lif, peralatan kantor yang dipakai bersama, area dan fasilitas umum lainnya," kata Juru Bicara Gubernur Sulawesi Tengah Muhammad Haris Kariming di Palu, Kamis (28/5).

Baca Juga

Menurut dia, Gubernur juga menginstruksikan pemimpin perusahaan dan industri memperkuat tim pencegahandanpengendalian penularan COVID-19.

"Manajemen/tim penanganan COVID-19 di tempat kerja harus selalu memperhatikan informasi terkini, imbauan, dan instruksi pemerintah pusat maupun daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, kemudian memperbarui kebijakan dan prosedur pengendalian COVID-19 di tempat kerja sesuai perkembangan terbaru," kata dia.

Sesuai Instruksi Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 26 Mei 2020, ia menjelaskan, pengelola perusahaan dan industri juga harus memastikanseluruh pekerja mengenakan maskerselama berada di tempat kerja serta melarang masuk pekerja atau tamu yang mengalamigejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak nafas.

Menurut data pemerintah provinsi, per tanggal 27 Mei 2020 jumlah kumulatif pasien COVID-19 di Sulawesi Tengah sebanyak 120 orang, 50 orang sudah sembuh dan empat meninggal dunia.

Selain itu ada empat orang dalam pemantauan dan lima pasien dalam pengawasan terkait penularan virus corona penyebab COVID-19.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement