REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemberhentian 109 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan di tengah pandemi Covid-19 mendapat sorotan sejumlah kalangan. Langkah tersebut semestinya tidak dilakukan jika ada upaya mediasi dan negoisasi kedua belah pihak.
Anggota Komisi IX DPR, Intan Fauzi, menyarankan Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Ilyas Panji Alam dapat mengutamakan mediasi sebelum melakukan pemecatan kepada 109 tenaga kesehatan tersebut.
"Di masa pandemi kita saling membutuhkan. Jadi menurut saya seharusnya dilakukan mediasi dan pendekatan karena tentu ada sebab musabab," kata Intan kepada wartawan, Kamis, (28/5).
Dia mengingatkan, tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan sangat diperlukan pada masa pandemi ini guna mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Dia menjelaskan artinya semua orang yang bekerja tentu harus diperlukan peralatan (APD). Karena kalau tenaga kesehatan tertular dia tidak bisa melayani masyarakat. Di satu sisi, dia bisa menularkan yang lain karena virus corona merupakan virus agresif.
Intan berharap Bupati Ilyas dapat segera melakukan mediasi dengan para tenaga kesehatan terkait permasalahan ini. "Ini masa pandemi dan tidak elok ada pemecatan tenaga kesehatan apalagi dengan jumlah yang besar," ucap anggota Fraksi PAN DPR tersebut,
Secara terpisah, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo, juga mengimbau saran yang sama. "Saatnya kita bergotong royong kalau ada terjadi ada kasus ini pasti kita harus bicara dengan baik- baik, kita mediasi, evaluasi saat ini kita butuh para tenaga kesehatan," kata Rahmad.
Rahmad mengatakan, Bupati Ilyas sebaiknya bisa berkepala dingin untuk menyelesaikan masalah dengan para tenaga kesehatan. Dia juga berharap, agar bupati dapat duduk kembali bersama para tenaga medis untuk menemukan solusi dari permasalahan ini.
"Kita harus memaklumi dan menyadari tanggung jawab dari para tenaga medis besar sekali taruhannya nyawa,” ujar dia.
Jadi menurut Rahmad, kalau terjadi suatu hal ada yang berkenan dan keselamatan tidak terjamin harus ada pertimbangan paling tidak kepala dingin.
Bupati Ilyas memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020. Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.
Sementara itu, pada Selasa (26/5), Kepala Perwakilan ORI Sumatra Selatan, M Adrian Agustiansyah, mengatakan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki Ombudsman terkait pemberhentian tersebut.
Dia menjelaskan, dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim untuk melakukan kegiatan investigasi dalam rangka mengumpulkan informasi awal, nantinya informasi ini akan dijadikan rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Inisiatif Ombudsman.
Dan jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menurut Adrian, tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah Kabupaten Ogan Ilir tengah gencar menanggulangi wabah pandemik Covid-19.
Adrian mengatakan ada hal yang kurang patut, yaitu dugaan telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati Ogan Ilir tersebut. "Ada hal yang kurang patut, diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan yang dilakukan Bupati terhadap (pemberhentian) tenaga medis tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Adrian mengatakan jangan sampai hanya karena para tenaga medis menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen daripada itu.