REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ombudsman wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) menyoroti pemberhentian tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam beberapa hari lalu. Pemberhentian 109 tenaga medis itu dilakukan di tengah penanggulangan pandemi corona di sana.
Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Selatan pada Ahad (24/5) di laman corona.sumselprov.go.id, jumlah pasien positif corona di Ogan Ilir mencapai 45 orang. Ombudsman menduga terjadi maladministrasi atas pemberhentian itu.
"Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD), mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen daripada itu," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel Adrian Agustiansyah dalam rilisnya, Selasa (26/5).
Adrian mengakui dalam rangka melaksanakan otonomi daerah, kepala daerah diberikan kewenangan luas demi terjaminnya pelayanan publik. Namun ia menekankan Kepala Daerah agar menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam mengelola pemerintahan.
"Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan yang dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung," ujar Adrian.
Adrian menyebut Ombudsman sudah menerjunkan tim untuk investigasi awal kasus itu. Ombudsman ingin memastikan dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir. Nantinya informasi ini dijadikan rujukan dalam rapat pleno Ombudsman.
"Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka tidak menutup kemungkinan Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir akan segera kami panggil untuk dimintai keterangan," ucap Adrian.