Kamis 28 May 2020 05:44 WIB

Pengendara tanpa SIKM ke Jakarta akan Diputarbalikkan

Jika ada yang paksa masuk Jakarta tanpa SIKM maka mereka harus menjalani karantina.

Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memperpanjang waktu pelaksanaan Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota tetapi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

Dalam mencegah arus balik pasca-Lebaran, polisi dibantu TNI, petugas Dishub telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa warga yang hendak masuk atau keluar Jakarta. Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki SIKM DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020. 

Baca Juga

Bagi yang hendak masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diminta memutar balik kendaraannya. "Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/5).

Ramadhan menjelaskan, jika dalam satu mobil terdapat penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang maka ada dua alternatif yang dapat dilakukan. Yakni, pembawa SIKM boleh turun tapi yang tidak membawa dilarang masuk Jakarta atau semuanya putar balik ke daerah asal.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta. 

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement