Selasa 26 May 2020 12:57 WIB

PSBB Surabaya Raya Tahap III Tingkatkan Partisipasi Warga

PSBB tahap III fokus pada pemberdayaan masyarakat lewat kampung tangguh

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/5/2020). Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya yang meliputi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang sampai 25 Mei 2020 karena penyebaran virus Corona di Surabaya Raya dinilai masih massif

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, kembali diperpanjang dua pekan. Tepatnya mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Keputusan perpanjangan PSBB tersebut diambil berdasarkan rapat evaluasi yang dilakukan. Dimana belum terlihat adanya penurunan grafik penambahan pasien positif Covid-19 di ketiga daerah dimaksud.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini mengatakan, pada PSBB tahap III, pihaknya akan melakukan beberapa poin pada peraturan bupati (Perbup). Perubahan Perbup tersebut dimaksudkan untuk memperkecil transmisi Covid-19, baik lokal maupun antar daerah yakni dengan melibatkan masyarakat di tingkat desa, hingga tingkat RT/ RW.

"Jadi yang pertama adalah pemberdayaan di tingkat desa, RT, RW dalam kaitannya untuk penurunan transmisi dari luar maupun lokal," ujar Ahmad, Selasa (26/5).

Selanjutnya, kata Ahmad, Pemkab Sidoarjo akan memperbanyak pembentukan Kampung Tangguh. Pembentukan Kampung Tangguh, kata Ahmad sudah dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan PSBB tahap III. Fokusnya, kata Ahmad, untuk desa-desa yang saat ini masuk zona merah Covid-19.

"Kami akan lebih fokus untuk pemberdayaan yang ada di masing-masing desa, khususnya yang saat ini sudah zona merah. Sudah cukup banyak di Sidoarjo," ujar Ahmad.

Di Surabaya, pada PSBB tahap III juga fokus pada pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan. Salah satunya, Pemkot Surabaya juga telah membentuk kampung tangguh yang disebut Kampung Wani Jogo Suroboyo.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, gerakan Kampung Wani Jogo Suroboyo semuanya berbasis masyarakat atau warga. Menurutnya, pelibatan warga harus dilakukan secara maksimal dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. Maka dari itu, kata dia, Satgas Penanganan Covid-19 harus diimplimintasikan hingga ke tingkat RW atau kampung.

“Kami sengaja memberi nama Kampung Wani Jogo Suroboyo karena sesuai dengan karakter arek-arek Suroboyo yang memiliki karakter wani (berani), wani sak sembarange,” ujar Eddy.

Eddy juga menjelaskan struktur Kampung Wani Jogo Suroboyo yang baru dibentuk. Nantinya, akan ada empat Satgas yang tugasnya berbeda-beda. Yaitu Satgas Wani Sehat, Satgas Wani Sejahtera, Satgas Wani Jogo, dan Satgas Wani Ngandani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement