Selasa 26 May 2020 12:16 WIB

Kapolda Kalsel: Patuhi PSBB tanpa Mudik Lokal

Saat pandemi Covid-19, sebaiknya mudik lokal ditunda dulu, apalagi ada PSBB.

Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.
Foto: Antara
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta meminta masyarakat senantiasa mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tanpa melakukan mudik lokal pada libur Lebaran 2020 saat ini. Imbauan itu disampaikan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Biasanya dalam beberapa hari setelah Lebaran masih banyak masyarakat yang mudik lokal dengan berkunjung ke rumah sanak saudara. Namun saat pandemi Covid-19 ini sebaiknya ditunda dulu, apalagi ada PSBB," katanyadi Banjarmasin, Selasa (26/5).

Baca Juga

Menurut dia untuk sementara silaturahim bisa melalui sambungan telepon. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, masyarakat tetap bisa berinteraksi secara virtual seperti video call dan sebagainya.

"Mohon dimengerti kondisi saat ini benar-benar tak memungkinkan untuk kita saling bertemu. Kita tidak tahu siapa yang terpapar dan tidak. Jadi mencegah penyebaran adalah upaya terbaik demi memurus mata rantai virus mematikan ini," katanya.

Diakuinya bahwa selama momen musim libur Lebaran cukup banyak masyarakat yang tetap nekat ingin mengunjungi keluarganya di luar kota untuk bersilaturahim. Namun, ketika melintasi pos PSBB, dengan terpaksa petugas meminta kendaraan mereka untuk putar balik.

"Harap maklum, kami petugas hanya melaksanakan apa yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama melalui penerapan PSBB. Jadi mohon pengertian masyarakat, tolong dipatuhi demi kebaikan bersama," katanya.

Ia menambahkan upaya mencegah masyarakat mudik, termasuk mudik lokal di momen Lebaran menjadi bagian dari Operasi Ketupat Intan 2020 yang akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang. Pihaknya melakukan penyekatan di beberapa titik agar masyarakat mematuhi anjuran pemerintah demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin tidak terkendali.

Sedangkan untuk PSBB sendiri, ada empat daerah di Kalimantan Selatan yang memberlakukannya. Yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement