REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyepakati perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan. Tepatnya mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Plh Sekda Kabupaten Gresik, Nadlif mengatakan, salah satu faktor penerapan PSBB di Kabupaten Gresik adalah masih tingginya penularan Covid-19.
Nadlif menjelaskan, PSBB tahap III yang digelar mengusung tema Penegakan Protokol Kesehatan. Dalam upaya mengimplementasikan tema Penegakan Protokol Kesehatan, Nadlif menjelaskan Pemkab Gresik akan fokus untuk membatasi mobilitas manusia di dalam Kabupaten Gresik.
"Terutama antar desa dan kecamatan yang sudah jelas klasternya," ujar Nadlif, Selasa (26/5).
Selain itu, lanjut Nadlif, Pemkab Gresik akan membatasi mobilitas manusia dari Gresik ke Surabaya maupun sebaliknya dengan memperketat check point di daerah perbatasan. Mulai dari Benowo, Lakarsantri, Bambe, serta di perbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Mojokerto.
"Kita juga akan memperketat pengawasan di tempat-tempat fasilitas umum karena fasilitas umum sangat penting. Baik itu di mall maupun pasar," ujar Nadlif.
Nadlif menambahkan, Pemkab Gresik juga akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat di industri dan perusahaan. Salah satunya adalah dengan meminta perusahaan membuat pintu yang berbeda untuk masuk dan ke luar para karyawan.
"Selama ini antara pintu masuk dan pintu keluar sama. Karena itu kami minta supaya mereka membuat dua pintu sehingga pintu masuk dan pintu ke luar karyawan dipisahkan," kata Nadlif