Senin 25 May 2020 20:20 WIB

Anies: Pengetatan Cegah Gelombang Baru Covid-19

Pengetatan keluar-masuk DKI dilakukan pada masa perpanjangan PSBB dan momen mudik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Foto: dok. PMI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengetatan ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta pada masa perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan untuk mencegah munculnya gelombang baru penularan Covid-19.

"Kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19," kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga

Pengetatan ke luar-masuk itu dengan memberlakukan surat izin-ke luar masuk wilayah Jakarta. Tujuannya untuk mencegah terjadinya pertambahan kasus baru Covid-19 di Jakarta, terutama dalam mengantisipasi arus mudik dan arus balik.

"Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan mudik dan musim arus balik. Karena itulah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan berpergian harus mendapatkan izin dan yang berpergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan," kata Anies.

Informasi cara mendapatkan surat izin ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Salah satu syarat mendapatkan surat izin ke luar-masuk tersebut adalah memiliki surat keterangan sehat dari hasil tes Covid-19.

Anies tidak ingin upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang telah dilakukan selama pemberlakuan PSBB itu menjadi sia-sia. "Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti awal bulan Maret, kita berharap melandai dan segera bisa tuntas," tutur Anies.

Untuk itu, warga yang ingin ke luar-masuk Jakarta harus mengurus surat izin ke luar-masuk. Surat izin-ke luar masuk itu akan menjadi penyeleksi bagi mereka yang berdasarkan ketentuan merupakan pekerja di 11 sektor yang diizinkan dan dalam kondisi sehat untuk masuk dan ke luar Jakarta.

"Sekali lagi ini bukan untuk kepentingan apa-apa kecuali untuk melindungi ibu kota dari potensi gelombang kedua Covid-19," ujar Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement