REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat jangan memikirkan diri sendiri dengan melakukan mudik dan balik pada Idulfitri 1441 Hijriyah. Anies menyebut pembatasan telah dilakukan karena bila terjadi arus mudik dan arus balik, akan berpotensi memunculkan gelombang pandemi Covid-19 kedua di Jakarta.
"Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak," ucap Anies, Jumat (22/5).
Menurut Anies, banyak di antara masyarakat yang sudah terpapar Covid-19 tidak bergejala. Orang yang tak bergejala itupun bisa menularkan Covid-19.
"Jajaran pemprov bukan hanya memantau tempat ibadah, semua bisa ditegur, semua dikenakan sanksi. karena jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan," ucap Anies.
Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan Covid-19. Adapun, terkait dengan sanksi yang akan dikenakan bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.