Jumat 22 May 2020 17:35 WIB

PSBB Palangka Raya tidak Diperpanjang

PSBB Palangka Raya akan berakhir Sabtu, 24 Mei 2020, mendatang.

Suasana Taman Kameloh di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/5/2020). Pemerintah Kota Palangkaraya menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai hari Senin (11/5/2020) dan diberlakukan 14 hari usai disetujui Kementerian Kesehatan sebagai upaya percepatan penanganan wabah COVID-19
Foto: Antara/Makna Zaezar
Suasana Taman Kameloh di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/5/2020). Pemerintah Kota Palangkaraya menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) mulai hari Senin (11/5/2020) dan diberlakukan 14 hari usai disetujui Kementerian Kesehatan sebagai upaya percepatan penanganan wabah COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memutuskan tidak memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir Sabtu (24/5) mendatang. PSBB sendiri berlangsung sejak Senin (11/5).

"Setelah kita melakukan evaluasi maka PSBB diputuskan berakhir dalam satu tahapan dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan Pembatasan Skala Kelurahan Humanis (PSKH)," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah usai rapat evaluasi PSBB di Kota Palangka Raya, Jumat (22/5).

Dia mengatakan, PSBB merupakan salah satu cara cepat menekan penyebaran Covid-19 yang diberlakukan untuk seluruh daerah yang telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar dengan fokus menekan penyebaran.

"Namun selama PSBB ini kita menemukan bahwa penyebaran Covid-19 ini justru terjadi di satu wilayah yang banyak terjadi mobilitas yang salah satunya di Pasar Besar," katanya

Untuk itu usai berakhirnya PSBB tersebut, Pemerintah "Kota Cantik" akan fokus penanganan pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat pergerakan masyarakat seperti kawasan pasar, kelurahan zona merah dan posko lintas batas wilayah.

"Apalagi, seperti kita ketahui dalam dua hari terakhir kita mendapat data enam positif dan 14 reaktif Covid-19 berasal dari aktivitas pasar yang ditularkan karena tidak menerapkan pembatasan sosial dan jarak," kata Umi.

Sementara itu, Ketua Harian Tim Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menambahkan, meski PSBB tidak diperpanjang, namun secara umum pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 tetap dilaksanakan.

"Kita akan memperkuat patroli dan posko di wilayah rawan penyebaran Covid-19 termasuk di posko lintas batas. Aturan lain seperti jam operasional usaha, pembatasan sosial, pembatasan fisik dan lainnya tetap berlangsung hanya saja diterapkan secara humanis," kata Emi.

Selain itu, sejumlah posko cek poin yang dinilai kurang efektif akan digantikan dengan pola patroli keliling. Namun untuk posko di lintas perbatasan wilayah, posko cek poin di Pasar Rajawali, Kahayan serta kelurahan zona merah akan diperkuat.

Masyarakat di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini pun diminta menaati seluruh anjuran dan arahan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement