Jumat 22 May 2020 15:10 WIB

Kasus OTT Pejabat UNJ Diserahkan ke Polda Metro

KPK menangkap pejabat UNJ yang hendak menyerahkan uang THR ke petinggi Kemendikbud.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus salah satu pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Kasus suap diduga bermodus uang tunjangan hari raya.

"Iya benar kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Silahkan ke PMJ untuk teknisnya," katanya saat dihubungi Republika.co.id,, Jumat (22/5).

Baca Juga

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT) di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) lalu. Penangakapan terkait penyerahaan uang tunjangan hari raya.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata  Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers, Kamis (21/5) malam.

Karyoto mengatakan, Dwi ditangkap lantaran diduga akan menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK ihwal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Setelah mendapatkan informasi tersebut,  KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjutinya dan mengamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Kronologi

Kasus ini, lanjut Karyoto, bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.  Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang tunjangan hari raya atau "THR".

Kemudian, pada Selasa (19/5), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapn Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.  Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang "THR"  Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement