REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Oded M Danial melarang aktivitas takbiran keliling di malam jelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran menyusul pandemi corona. Ia pun mengimbau masyarakat melaksanakan sholat Id di rumah masing-masing.
"Saya imbau tidak boleh (takbiran keliling), (sholat) Id-nya juga dibatasi," ujarnya di Pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (22/5).
Menurutnya, berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat dan MUI Kota Bandung maka Sholat Id lebih baik dirumah. "Tadi disampaikan dari MUI Kota Bandung, apa yang sudah menjadi edaran Kota Bandung itu yang dipakai artinya Sholat Id di rumah," ujarnya.
Menurut Oded, pihak pemkot tidak melarang sholat Id namun yang dilarang berkumpul sebab berpotensi menyebarkan virus corona atau Covid-19. Ia pun akan terus mengimbau kepada masyarakat agar tetap sholat Id di rumah. "Kita akan upayakan sosialisasi dan edukasi diingatkan. Prinsipnya kita yang tidak diinginkan berkumpulnya," ungkapnya.
Oded mengungkapkan, pemkot pun sudah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Hingga Kamis (21/5) sore, jumlah positif di Kota Bandung bertambah sebanyak 291 orang, 36 meninggal, 76 sembuh dan 179 orang dirawat.