REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Tim gabungan Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5) menangkap MN (22 th), tahanan titipan Kejaksaan Jayapura yang kabur dari RS Marthen Indey. Ia ditangkap di salah satu asrama di sekitar Jayapura. MN dirawat di RS Marthen Indey setelah dinyatakan positif Covid-19.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Jayapura, membenarnya ditangkapnya tersangka tahanan titipan kejaksaan yang kabur saat dirawat diruang isolasi Covid-19 di RS Marthen Indey.
MN merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari lalu di kawasan pelabuhan laut Jayapura.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan diruang isolasi di RS Marthen Indey dengan pengawalan khusus.
"MN kabur setelah mengelabui anggota yang menjaga ruang isolasi dan kemudian bersembunyi di salah satu asrama," ucap AKBP Urbinas.
Data yang dihimpun dari Gugus Tugas Pananganan Covid-19 Kota Jayapura terungkap 43 orang tahanan Polresta Jayapura Kota positif dan dirawat di sejumlah rumah sakit.