REPUBLIKA.CO.ID, SSOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melayangkan surat kepada kantor BPJS Kesehatan ihwal keputusan pemerintah pusat menaikkan iuran premi. Pemkot meminta kelonggaran waktu pembayaran premi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, saat ini Pemkot Solo hanya mampu membayar premi sampai Mei 2020. Sedangkan untuk pembayaran bulan Juni, Pemkot Solo tidak memiliki anggaran.
Dia memaparkan isi surat tersebut mengenai kesanggupan Pemkot Solo membayar premi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) iuran PBI yang dibayarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pada Januari-Juni 2020 sebesar Rp 42 ribu per orang. Kemudian, pada Juli-Desember 2020, nominal yang dibayarkan sebesar Rp 25.500.
"Kami sampaikan anggaran kami hanya sampai bulan Mei. Bulan Juni belum bisa membayar," kata Rudyatmo kepada wartawan, Rabu (20/5).
Karenanya, Pemkot Solo menawarkan dua opsi pembayaran kepada BPJS Kesehatan. Pertama, membayar kekurangan pembayaran premi pada 2021. Sedanhkan opsi kedua yakni pembayaran premi dibahas di APBD Perubahan dengan catatan dibayarkan sebelum Juli 2020. Sebab, bulan Juli menjadi masa berlaku APBD Perubahan.
Selama ini, peserta PBI yang dikaver Pemkot merupakan masyarakat miskin dan rentan miskin yang tidak terkaver oleh pemerintah pusat. "Ada 139 ribu masyarakat miskin dan rentan miskin di Solo yang tidak dikaver APBN," ujarnya.