Rabu 20 May 2020 21:06 WIB

Bandara Kualanamu Hanya Berikan Layanan Terbatas

Bandara tidak melayani pengguna jasa yang ingin mudik Lebaran 1441 Hijriyah.

Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.
Foto: ANTARA FOTO
Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara, saat ini tidak melayani pengguna jasa yang ingin mudik Lebaran 1441 Hijriyah. Layanan hanya ditujukan untuk perjalanan dinas atau sesuai dengan aturan pemerintah.

Plt Manajer Branch Comunication Legal PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Kualanamu Paulina Simbolon mengatakan, pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melengkapi dokumen. Mereka juga harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa melaksanakan proses check in.

Ia menyebutkan, verifikasi dokumen dilakukan personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di posko pemeriksaan.

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas Covid-19, dan dokumen lainnya yang sesuai. Ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Manajamen Bandar Udara Internasional Kualanamu selalu mengingatkan pengguna jasa untuk melakukan physical distancing di Bandara Kualanamu juga sesuai kondisi terkini yang cukup dinamis," katanya, di Deli Serdang, Rabu (20/5).

Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Diimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Prosedur baru ini juga dapat terlaksana karena koordinasi intensif dari seluruh pemangku kepentingan kebandarudaraan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan, Otoritas Bandara, TNI dan Polri, Pihak Maskapai, dan pihak lainnya.

Di Bandar Udara Internasional Kualanamu adalah salah satu pintu pelabuhan udara di Indonesia khususnya pintu masuk di Sumatra Utara, yakni menerapkan prosedur baru, dan juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.

Prosedur baru di Bandar Udara Internasional Kualanamu itu diterapkan di Terminal Keberangkatan ada Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19 yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di Posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan seperti misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement