Rabu 20 May 2020 02:47 WIB

PSBB Berakhir, Jalan Protokol Purwakarta Dibuka Kembali

PSBB komunal ditentukan pihak desa atau kelurahan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Agus raharjo
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020)
Foto: ANTARA/Muhamad Ibnu Chazar
Petugas gabungan memasang plang pemberitahuan pemeriksaan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Laks. Laut RE Martadinata, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/5/2020)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Purwakarta resmi berakhir pada Selasa (19/5) kemarin. Pemerintah Kabupaten Purwakarta pun memutuskan tidak memperpanjang penerapan PSBB yang sebelumnya dilakukan selama 14 hari.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Iwan Soeroso Soediro menyampaikan, penutupan sejumlah ruas jalan akan dihentikan. Hal tersebut menyusul keputusan penggantian PSBB dari parsial ke PSBB komunal.

"Hari ini terakhir kali untuk penutupan jalur protokol di zona merah," kata Iwan Soeroso, Selasa (19/5).

Menurutnya, alur protokol mulai Rabu (20/5) akan dibuka seperti biasanya dan tidak ada pembatasan. Sementara untuk PSBB komunal, pihak desa atau kelurahan yang akan menentukan pemberlakuan penutupan jalan-jalan di wilayah yang bersangkutan.

"Misalnya ada yang terpapar Covid-19 di kelurahan A tepatnya di RT 01, pihak kelurahan akan menentukan penutupan lajur di wilayah tersebut dibantu dengan kecamatan," ujarnya.

Kabupaten Purwakarta menjadi salah satu daerah yang masuk zona merah di Provinsi Jawa Barat. Hingga saat ini, masih ada 20 pasien positif Covid-19 yang masih dalam perawatan. Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memutuskan untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.

Meski masuk sebagai zona merah, keputusan ini merupakan hasil dari tindaklanjut bersama Gubernur Jabar, Ridwan Kamil melalui video conference pada Ahad 17 Mei 2020 kemarin. Anne mengatakan pemkab berencana memberlakukan PSBB yang sifatnya komunal. Yaitu, pada wilayah-wilayah tertentu yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. Tidak lagi dalam skala parsial di 6 kecamatan.

Menurut Anne, berdasarkan evaluasi dari dinas kesehatan, catatan peningkatan kasus terkonfirmasi positif selama PSBB stagnan. Terakhir hanya dua orang positif tambahan berasal dari swab dua pekan sebelum PSBB.

“Sehingga terjadi keterlambatan hasil swab dari Labkesda Jabar yang mengeluarkan hasilnya pada pertengahan PSBB," kata Anne di Gedung Bakorwil, Kabupaten Purwakarta, Senin (18/5).

Anne menuturkan PSBB di Purwakarta tak diperpanjang namun pihaknya tetap mengambil langkah pencegahan penyebaran Covid-19. Pihaknya akan memberlakukan pembatasan sosial namun bersifat skala kecil di wilayah-wilayah tertentu saja.

 “Pembatasan sosial pada wilayah yang terkecil, yaitu kelurahan dan desa. Dari 21 orang positif Covid-19, 16 orang di antaranya berdomisili di Kecamatan Purwakarta," ujarnya.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi