REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan akan lebih memperketat lagi pengeluaran Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang dikeluarkan oleh rumah sakit. Walaupun saat ini belum ada temuan rumah sakit di Jakarta melakukan praktik jual beli surat keterangan bebas Covid-19.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Weningtyas mengatakan, seluruh Suku Dinas Kesehatan di wilayah telah diinstruksikan untuk melakukan pengawasan guna memastikan surat dokter tersebut tidak disalahgunakan dan diperjualbelikan secara umum.
"Kami merekomendasikan Surat Keterangan Kewaspadaan Kesehatan sebagai surat keterangan dokter yang menyatakan pasien bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Sampai saat ini belum ada praktik jual beli, kita terus koordinasi," ujarnya, Selasa (19/5).
Menurutnya, izin usaha rumah sakit maupun klinik bisa dicabut apabila kedapatan memperjualbelikan surat bebas Covid-19 palsu kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
"Sanksi diterapkan mulai administratif sampai dengan pencabutan izin. Kalau ditemukan dibawa ke ranah hukum saja," terangnya.
Sebelumnya sempat ramai beredar di media sosial soal Surat sehat bebas Covid-19 menggunakan kop surat Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Tangerang. Surat ini muncul dijual via marketplace sehingga ramai menajdi sorotan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, RS Mitra Keluarga Gading Serpong membantah dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Customer Management Mitra Keluarga, Puja, membantah Surat Keterangan bebas Covid-19 yang menggunakan kop surat RS Mitra Keluarga Tangerang tersebut. Menurut dia beredarnya pemberitahuan di media sosial maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan atau mengatasnamakan Mitra Keluarga bukan dari institusi resmi.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa kami manajemen Mitra Keluarga tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang menjualbelikan surat keterangan bebas Covid maupun surat keterangan apa pun,” ujar Puja, dalam keterangannya Jumat pekan lalu.
Mitra Keluarga juga mengingatkan agar pihak yang mencoba menjual surat sehat bebas Covid tersebut atau surat apa pun yang mengatasnamakan atau yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga untuk menghentikan tindakannya. Jika hal ini tidak diindahkan, Mitra Keluarga menyatakan akan membawa kasus ini ke hadapan hukum.
“Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk menggunakan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami,” imbuhnya.