REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai 22 Mei hingga 4 Juni 2020. Itu merupakan PSBB periode ketiga setelah dilaksanakan sejak 10 April 2020 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Anies di Jakarta, Selasa (19/5) menyebutkan, PSBB periode ketiga ini merupakan periode penghabisan sehingga masyarakat diminta lebih disiplin menaati PSBB.
Dalam keterangan sebelumnya, Anies meminta semua pihak konsisten melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona. Menurut dia, setiap mengubah keputusan atau kebijakan terkait penanganan Covid-19 harus berdasarkan data kesehatan.
"Problem yang sering kita hadapi adalah ambil keputusan habis itu tengok kanan kiri, kemudian cek kelihatannya ini sudah cukup belum ya, kelamaan enggak ya, sudah harus selesai tidak ya, bukan, lihat data," ujar Anies dalam forum diskusi virtual, Selasa (19/5).
Ia mengatakan, saat ini persoalan yang dihadapi adalah penyakit menular. Penyelesaian masalah dilakukan dengan mengurangi interaksi fisik antarwarga demi mencegah penularan Covid-19.
Ia melanjutkan, ketika interaksi fisik dikurangi maka muncul inovasi seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan segala aktivitas dengan menjaga jarak. Hal itu juga berdampak pada sektor ekonomi sehingga proses transaksi berkurang yang berujung pada krisis ekonomi.
Namun menurut dia, perlindungan warga atau keselamatan warga menjadi yang utama. Dengan demikian, mengurangi interaksi fisik memiliki konsekuensi menyangkut kelangsungan hidup.