Selasa 19 May 2020 15:50 WIB

Soal ABK Long Xing, Polri Periksa Agen dari Perusahaan China

Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dugaan TPPO ABK Indonesia di kapal China

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Komjen pol Listyo Sigit Prabowo
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Komjen pol Listyo Sigit Prabowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan, akan memeriksa agen dari perusahaan Cina. Hal ini sudah dikomunikasikan dengan Divisi Hubungan Internasional (DivHubinter) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

"Iya kan kemarin ada empat sponsor atau agen. Tiga jadi tersangka dari agen Indonesia. Yang satunya akan diperiksa dari China. Kami akan memeriksa dan mendalami bersama dengan polisi RRC. Semua sudah dikomunikasi dengan DivHubinter dan Kemenlu," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (19/5).

Sebelumnya diketahui, Kepolisian menetapkan tiga tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia di Kapal Long Xing 629. Ketiga tersangka tersebut merupakan agen yang berasal dari berbagai daerah yaitu Bekasi, Tegal, Jawa Tengah dan Pemalang, Jawa Tengah.

Dari hasil gelar perkara terdapat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai. "Ada tiga tersangka yang ditetapkan dengan inisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo lewat keterangan tertulisnya, Ahad (17/5)

Sebelumnya diketahui, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terhadap warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

"Ya berjalan lancar pemeriksaan kemarin terhadap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, Syahbandar Tanjung Priok, Flight Cathay Pasific dan PT sponsor atau pengirim. Belum ada yang ditetapkan tersangka. Masih dalam penyidikan," katanya saat dihubungi, Sabtu (16/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement