Selasa 19 May 2020 04:10 WIB

Serma T Disidang Militer karena Status Rezim Tumbang

Serma T melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai ingatkan istri.

Sersan Mayor T (49 tahun) mengikuti sidang penjatuhan hukuman disiplin militer yang dipimpinan Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M Faishal Toar di Mako Rindam Jaya, Sein (18/5).
Foto: Pendam Jaya
Sersan Mayor T (49 tahun) mengikuti sidang penjatuhan hukuman disiplin militer yang dipimpinan Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M Faishal Toar di Mako Rindam Jaya, Sein (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sersan Mayor T (49 tahun), seorang prajurit TNI AD yang berdinas di kesatuan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Rindam Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (18/5) sekitar pukul 10.00 WIB, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin. Sidang dipimpin oleh Komandan Secata Rindam Jaya Letkol Inf M Faishal Toar sebagai atasan yang berhak menghukum (ankum) Serma T di Mako Rindam Jaya

Selama persidangan, Serma T dikawal dua provos. Dalam pertimbangan putusan, Letkol Faishal menjelaskan, Serma T telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial (medsos) yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah. Dalam hal ini, menurut Letkol Faishal, yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (HDM), Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, serta Kode Etik Militer (Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI).

"Sebagai prajurit TNI AD, yang bersangkutan juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah yang telah dikeluarkan antara lain Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/3029/2018 tanggal 1 November 2018 dan Surat Telegram KSAD Nomor ST/66/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang pelarangan anggota TNI baik jam dinas maupun di luar jam dinas untuk menghindari penyalahgunaan penggunaan medsos yang dilakukan oleh anggota beserta keluarganya," demikian penjelasan Letkol Faishal sebagaimana rilis yang dikirim Penerangan Kodam (Pendam) Jaya, Senin malam.

Komandan Rindam Jaya Kolonel Inf Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan, atas perbuatan istrinya tersebut, Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer dari komandan Secata selaku ankum, berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari. Hal itu karena yang bersangkutan tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan medsos oleh prajurit TNI AD dan keluarganya.

Ketut Gede menghimbau kepada seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari peristiwa ini agar hal serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. "Seluruh personel TNI dan keluarganya dituntut harus bijak dalam menggunakan media sosial serta ikuti aturan dan kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh dinas," katanya.

Sehari sebelumnya telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa di Markas Besar AD (Mabesad) pada Ahad (17/5). Sidang Wakil KSAD Letjen Moch Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono, Asisten Intelijen (Asintel) KSAD Mayjen Teguh Arief Indratmoko, Direktur Hukum AD Wahyoedho Indrajit, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD (Danpussansiad) Brigjen Iroth Sonny Edhie, dan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Inf Nefra Firdaus.

Menurut Kadispenad Kolonel Nefra Firdaus, Serma T tidak mampu mengendalikan istrinya, SD, yang menulis status di medsos. Dalam status di Facebook, SD sempat menulis agar pemerintah sekarang bisa cepat berhenti. "Moga rezim ndang (segera) tumbang sebelum akhir 2020," kata SD di akun medsosnya. Status itu sempat dikomentari orang lain karena suami SD berstatus TNI aktif. Meski begitu, kini akun milik SD sudah tidak ditemukan di Facebook.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement