REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku, sedang mengumpulkan bukti untuk mengungkap praktik rasuah yang dilakukan petinggi PT Dirgantara Indonesia (DI). Bahkan menurut informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan dua petinggi atau mantan petinggi PT DI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat.
Dikonfirmasi, Plt Jubir KPK, Ali Fikri tak memungkiri bila pihaknya sedang menangani dugaan korupsi di PT DI. Ali juga tak membantah adanya pihak yang telah menyandang status tersangka.
Namun, Ali menegaskan, belum dapat menyampaikan informasi secara rinci ihwal kasus maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut lantaran kebijakan baru KPK untuk mengumumkan tersangka setelah proses penangkapan.
"Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK. Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (18/5).
KPK, lanjut Ali, telah melakukan kegiatan pengumpulan barang bukti di beberapa tempat terkait kepentingan pengungkapan. Hingga saat ini pengumpulan bukti masih berproses.
KPK, kata Ali, berharap masyarakat dapat memahami kebijakan baru lembaga antikorupsi yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan. Ali berjanji akan menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara ini setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup sehingga perkara tersebut menjadi terang.
"Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya," katanya.