REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menolak penggunaan pemahaman bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak akan dilonggarkan. Menurutnya, penjelasan yang lebih tepat adalah pengurangan pembatasan sosial.
"Saya tekankan bahwa presiden ingatkan tidak ada pelonggaran terhadap PSBB. Bahwa akan ada pengurangan pembatasan, iya. Karena itu sedang dikaji," ujar Muhadjir usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (18/5).
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak salah paham dengan kebijakan pemerintah dalam mengurangi pembatasan sosial nanti. Menurutnya, pembatasan sosial bisa saja dilonggarkan, tetapi harus dibareng dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kenapa ini harus kita jelaskan, karena jangan sampai masyarakat artikan 'semau gue'. Setelah longgar kemudian boleh seenaknya. Padahal protokol kesehatan justru harus diperketat," Muhadjir.
Penjelasan Muhadjir ini berkaitan dengan istilah 'new normal' atau norma baru yang belakangan kerap disebut oleh Presiden Jokowi. Norma baru ini merupakan fase saat masyarakat bisa beraktivitas kembali namun tetap menjalankan protokol kesehatan berupa mencucui tangan, jaga jarak, dan mengenakan masker.
Bahkan presiden sempat memberi contoh, saat norma baru nanti berjalan, bisa saja kapasitas restoran hanya separuh dari sebelumnya. "Misalnya, diperbolehkan restoran buka, maka tidak berarti seperti buka seperti belum ada covid. Ini yang disebut new normal itu. Kehidupan normal baru harus mematuhi protokol," ujar Muhadjir.
Penerapan protokol kesehatan untuk seluruh sektor usaha ini sedang dimatangkan oleh masing-masing kementerian terkait. Setelah digodok, setiap kementerian dan lembaga akan mengusulkannya kepada Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan untuk disetujui.
"Jadi akan ada protokol bagaimana di restoran, bagaimana ibadah akan diatur Menteri Agama, protokol bagaimana datang di acara yang libatkan jumlah pengunjung relatif banyak. Dan itu akan diatur detail dan harus dipatuhi," jelasnya.
Muhadjir juga menambahkan bahwa status darurat kesehatan seperti yang saat ini masih berlangsung, akan tetap berlaku selama Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat belum dicabut atau diganti.