Senin 18 May 2020 14:58 WIB

Pasar Tanah Abang Jadi Potret Lemahnya Penegakan PSBB

Aktivitas jual-beli di Pasar Tanah Abang ramai meski masa PSBB belum berakhir.

Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di Jalan Jati Baru II, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, Warga DKI Jakarta ramai memadati Pasar Tanah Abang pada sepakan menjelang Lebaran di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan pantauan Senin (18/5), para pedagang tetap berjualan layaknya pada hari-hari normal tanpa PSBB.

"Rp65 ribu saja Bunda, diborong. Asal bisa jadi duit," kata salah satu pedagang menjajakan gamis yang menjadi barang jualannya di trotoar Blok F Pasar Tanah Abang, Senin.

Baca Juga

Meski sebagian besar memakai masker, tidak sedikit juga yang menjadikan maskernya hanya sebagai aksesoris yang terkalung di lehernya dan akhirnya tidak menutupi bagian mulut dan hidungnya. Padahal berdasarkan Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta, penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19.

Tidak hanya di trotoar Blok F, para pedagang pun berjualan di Jalan Jatibaru yang berada di dekat Blok F Tanah Abang. Pembeli yang didominasi oleh ibu-ibu pun dan suasana ramai memilih dengan santai baju-baju yang dijajakan oleh para pedagang di Tanah Abang.

Tidak sedikit juga pengunjung membawa anak-anaknya untuk ikut berbelanja di tengah kerumunan orang banyak yang dapat dikategorikan melanggar aturan PSBB karena lebih dari 5 orang. Dengan padatnya aktivitas tersebut, baik para pedagang dan para pembeli enggan diwawancarai terkait alasannya tetap berbelanja baju lebaran di tengah kerumunan meski melanggar PSBB.

Untuk DKI Jakarta, PSBB periode kedua akan berakhir pada 22 Mei 2020. Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang meski menggunakan masker.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan, akan melakukan penertiban jika terjadi pelanggaran PSBB di pasar-pasar tradisional yang terus ramai menjelang Lebaran.

"Prinsipnya, kalau untuk hal-hal yang memang aktivitasnya melanggar, itu akan kita tertibkan. Jadi kalau ada yang melanggar, Satpol PP akan melakukan tindakan pendisiplinan di sana," kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Senin.

Pelanggaran yang akan ditindak Satpol PP, kata Arifin, sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Seperti pelanggaran kewajiban penggunaan masker dan pelanggaran ketentuan larangan berkerumun.

"Kemudian usaha-usaha di luar 11 sektor yang diizinkan namun tetap beraktivitas berarti melanggar. Kalaupun mereka diizinkan (dari Kemenperin) tapi tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan ya melanggar juga," kata Arifin.

Arifin mengatakan, bahwa dalam masa PSBB DKI Jakarta saat ini, bukan berarti tidak ada kegiatan di masyarakat. Kegiatan masyarakat tetap ada, tetapi dibatasi.

"Kegiatan yang diperbolehkan ya 11 sektor usaha berdasar Pergub 33/2020 tentang PSBB, kemudian ada beberapa kegiatan industri yang mendapatkan perizinan dari Kementerian Perindustrian. Tetapi mereka harus mengikuti protokol kesehatan, jika melanggar ya kami tertibkan," kata Arifin.

Pada Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Ke-11 sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menyayangkan warga yang tetap memaksakan berbelanja baju Lebaran ke Pasar Tanah Abang di tengah pemberlakuan PSBB. Pemkot Jakpus menyatakan sudah melakukan upaya penertiban.

"Kami sayangkan ini kenapa pembeli, lagi Covid-19 begini malah ramai ke Tanah Abang. Jadi ya kita pada prinsipnya sudah upayakan lakukan penertiban, cuma ya pembelinya yang memancing pedagang (berjualan)," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi, Senin.

Pemkot Jakarta Pusat telah mengerahkan petugas keamanan untuk terus berpatroli di Pasar Tanah Abang. Namun, pada saat petugas patroli selesai berjaga justru para pedagang mengambil kesempatan itu untuk berjualan di trotoar.

"Sudah ditertibkan, sudah jalan (Satpol PP). Tapi ya 'kucing-kucingan' (antara pedagang dan Satpol PP) kayak biasa kan gitu," kata Irwandi.

Menanggapi padatnya Pasar Tanah Abang yang berada di kawasan yang dipimpinnya itu, Irwandi meminta masyarakat khususnya dari luar Jakarta Pusat agar tidak perlu berbelanja baju secara langsung ke pasar dan tetap menaati PSBB dengan tidak berkerumun.

"Pada prinsipnya kita imbau kepada masyarakat jangan belanja baju lebaran dulu ke Tanah Abang, ini kan sedang Covid-19. Ya masyarakat itu harus sadar diri, ini pedagang itu hasil reaksi masyarakat yang datang ingin beli baju lebaran," kata Irwandi.

Pada pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi bagi pelanggar mulai dari teguran, denda, hingga kerja sosial.

"Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar," kata Anies dalam siaran pers, Senin (11/5).

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies itu menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Dalam bab tujuan penerbitan Pergub 41/2020 itu, tertulis bahwa aturan itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak (physical distancing) di masa pandemi Covid-19 itu.

"Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Anies.

photo
Infografis Sanksi tak Pakai Masker Saat PSBB - (Infografis Republika.co.id)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement