REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith diperingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya, setelah bebas bersyarat karena ikut program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumhan Jabar), Abdul Aris mengatakan kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa. Sehingga itu dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi di Bandung, Senin (18/5).
Kemudian, kata dia, petugas juga mengingatkan kepada Bahar agar tidak kembali mengulang kegiatan yang mengundang massa. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jamaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19. "Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kita mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata Aris.
Dia juga menyampaikan, apabila Bahar kembali melakukan kegiatan yang dinilai melanggar, maka dapat berpotensi dicabutnya status asimilasi. "Bisa kami tinjau, apakah dicabut atau gimana (asimilasinya), kalau diingatkan gak denger, ya kan maksudnya udah berbeda. Kami gak mau juga berlama-lama ngurus hal begitu," kata Aris.
Sebelumnya, Bahar Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5). Aris mengatakan, Bahar Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.