REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi sosial bisa berupa membersihkan fasilitas umum, penyitaan kartu identitas dan denda sebesar Rp50 ribu.
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang No. 29 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan sejumlah protokol pencegahan.
"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum pemberian sanksi serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (18/5).
Untuk diketahui PSBB se-Tangerang Raya resmi diperpanjang. Hal tersebut berdasarkan Kepgub nomor 443/Kep.157-Huk/2020 yang sudah dikonfirmasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Gubernur memperpanjang PSBB 14 hari mulai terhitung Senin (18/5) sampai dengan akhir bulan Mei yakni Ahad (31/5).
Keluarnya keputusan tersebut, kepala daerah se-Tangerang Raya diwajibkan untuk mengikuti aturan. Namun dalam keputusan gubernur disebutkan wali kota dan bupati dapat menentukan jangka waktu PSBB kali ini.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan semua masyarakat khususnya kota Tangerang diwajibkan menggunakan masker terutama saat keluar rumah. Tanpa terkecuali sebab aturan itu telah disesuaikan dengan protokol kesehatan selama Covid-19 berlangsung.
Adapun jika masih ditemukan masyarakat yang melanggar, terutama pelanggar yang tak mentaati peraturan berkendara saat pelaksanaan PSBB, maka akan dijatuhi hukuman berupa sanksi termasuk sanksi sosial. "Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam," kata Ivan saat dikonfirmasi.
Selain sanski sosial tersebut, petugas dari Satpol PP Kota Tangerang juga akan melakukan penyitaan kartu identitas kepada pelanggar PSBB. "Serta denda sebesar Rp 50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian," jelasnya.
Selain masyarakat, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan sifatnya pengumpulan massa yang melanggar aturan PSBB.
Pemkot Tangerang juga mengklaim PSBB cukup efektif menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Angka pasien positif disebutkan turun 40 sampai 60 persen dibandingkan dengan masa sebelum penerapan PSBB. Namun demikian, dengan pengetatan PSBB ekonomi masyarakat bisa semakin sulit meski bantuan sosial terus diupayakan oleh pemerintah.