Senin 18 May 2020 06:02 WIB

Senator: Terlalu Berani Lanjutkan Tahapan Pilkada pada Juni

Senator menilai terlalu berani melanjutkan tahapan Pilkada pada bulan Juni.

Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI Agustin Teras Narang
Foto: DPD
Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI Agustin Teras Narang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Agustin Teras Narang menilai, rencana memulai kembali tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 6 Juni 2020 mendatang terlampau berani. Menurutnya, keputusan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU RI, bukan tidak mungkin semakin sulit mengendalikan penyebaran Covid-19 di provinsi, kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serentak.

"Saya sebagai anggota DPD mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani, dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II," ujar Teras Narang di Jakarta, Ahad (18/5).

Baca Juga

Menurutnya, opsi penundaan pilkada hingga 9 Desember 2020 tidaklah bijaksana karena cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja, yaitu anggaran. Tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada 2020. Karena itu, anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah itu menyarankan agar diberi jeda waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya, sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Gubernur Kalteng itu mengingatkan akibat pandemi Covid-19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan, ekonomi, dan keuangan. Belum lagi, apabila terjadi hal yang tidak diharapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid-19.

Teras pun mengaku bersyukur DPD tidak ikut memutuskan tentang penundaan pilkada sampai bulan Desember 2020, kendati DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR serta KPU. Pada sisi lain, terkait DPD tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan pilkada itu, Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antarlembaga negara tersebut.

"Saya adalah salah satu anggota DPD yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK," kata Teras Narang.

Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus ditegakkan. Bagaimana negara bisa memerintahkan rakyatnya untuk taat pada hukum, manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya. Pembelajaran dan sikap yang objektif, konstruktif, dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara wajib dilaksanakan.

"Itulah wujud nyata negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis," kata Teras Narang menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement