Sabtu 16 May 2020 20:36 WIB

Anies: Virus tidak Kenal Lebaran atau Bukan

Anies berharap masyarakat berada di rumah dan hanya melakukan mudik virtual.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masyarakat diharapkan hanya melakukan mudik virtual. Karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengharapkan masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran Covid-19 tak semakin meluas.

Anies telahmenerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme perizinan dan sanksi selama PSBB. Artinya, semua tetap berada di rumah. 

Baca Juga

Yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. "Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak," katanya di Jakarta, Sabtu (16/5).

Dia mengingatkan, jangan membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia. "Kemudian jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," katanya.

Kendati demikian, aturan tersebut juga mengatur bahwa mereka yang dikecualikan harus mengurus perizinansaat akan keluar kawasan Jabodetabek. Penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakartaharus mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM. Namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Pemprov DKI Jakarta menegaskan hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau

11. Kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement