Sabtu 16 May 2020 20:33 WIB

Sekdaprov: Imbauan Sholat Idulfitri untuk Masjid Al Akbar

Panitia penyelenggara sholat Id di Masjid Al Akbar harus penuhi empat hal.

Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono menegaskan surat imbauan tentang sholat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah hanya ditujukan untuk badan pelaksanaan pengelola Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. “Surat itu hanya untuk Masjid Al Akbar yang saat pelaksanaan Sholat Id harus sesuai protokol kesehatan,” ujarnya ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (16/5).

Pemprov Jatim tertanggal 14 Mei 2020 mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri. Menurut dia, surat itu mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Baca Juga

Mantan bupati Tulungagung dua periode tersebut menyampaikan ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara sholat Idul Fitri di masjid terbesar di Jatim tersebut. Pertama, kata dia, panitia penyelenggara sholat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan sholat dan pelaksanaan ibadah. 

Kedua, panitia penyelenggara wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. "Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker dan keempat panitia wajib mengatur shaf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter," katanya.

Tak itu saja, sandal milik para jamaah tidak ada yang disimpan di luar masjid, tapi dimasukkan tas plastik yang sudah disiapkan dan dibawa ke dalam. Begitu juga saat masuk dan keluar, jamaah harus mengikuti arahan petugas yang telah menyiapkan pagar pembatas sehingga tidak berjubel di pintu.

Mantan kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim itu juga menyampaikan panduan penyelenggaraan sholat Idulfitri berdasarkan surat imbauan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut saat ini sedang disimulasikan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. “Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan sholat Idulfitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing, dengan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemprov Jatim,” tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement