Ahad 17 May 2020 02:28 WIB

Bebas Covid-19, Sawahlunto Bisa Jadi Contoh PSBB

Hingga sekarang belum ada ditemukan kasus positif covid-19 di Sawahlunto.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Suasana lansekap kota Sawahlunto, terlihat dari Puncak Cemara.
Foto: Iggoy El Fitra/Antara
Suasana lansekap kota Sawahlunto, terlihat dari Puncak Cemara.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan keberhasilan Kota Sawahlunto menjaga warganya dari kasus covid-19 dapat dijadikan percontohan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar. Irwan berharap daerah kabupaten dan kota lainnya di Sumbar dapat terus melakukan intervensi untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

"Terus lakukan pengujian swab, melakukan tracking dan melakukan karantina. Sehingga daerah yang bersangkutan benar-benar dapat bersih dari covid-19," katanya, Sabtu (16/5).

Diketahui, di Sawahlunto 80 persen masjid sudah kembali menggelar sholat Jumat. Irwan menyebut tidak tertutup kemungkinan masyarakat di Kota Arang itu nanti bisa menggelar sholat Idul Fitri berjamaah karena hingga sekarang belum ada ditemukan kasus positif covid-19 di Sawahlunto.

"Sudah 80 persen mesjid di Sawahlunto melaksanakan sholat Jumat. Warga katanya, akan menggelar sholat Idul Fitri nanti. Alasannya hingga saat ini belum ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Ini hendaknya juga dapat dilakukan daerah lain. Bisa menjadikan daerahnya bebas Covid-19," kata Irwan, Sabtu (16/5).

PSBB pertama kali diberlakukan Provinsi Sumbar sejak 22 April lalu. PSBB tahap pertama berlakukan sampai 5 Mei. Setelah itu langsung diperpanjang sejak 6 Mei sampai 29 Mei 2020 nanti.

Usai melakukan evaluasi PSBB tahap pertama dan akan memberlakukan PSBB tahap kedua, Gubernur Sumbar menyebut bila ada daerah yang benar-benar bersih dari covid-19 atau zona hijau PSBB di daerah tersebut bisa dilonggarkan melalui kearifan lokal. Warga pun dapat melakukan aktivitas secara normal seperti belanja ke pasar, sholat berjamaah ke masjid, dan aktivitas lain dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian daerah tersebut harus memastikan tidak ada pendatang baru atau perantau yang pulang kampung dari daerah terjangkit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement