Sabtu 16 May 2020 03:02 WIB

Ini Sanksi Bagi Angkutan Umum yang Langgar Pergub 47/2020

Penyedia jasa angkutan yang langgar Pergub 47/2020 terancam denda Rp10juta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan keluar masuk Jakarta
Foto: dok. Republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub 47/2020 tentang pembatasan keluar masuk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyedia jasa angkutan transportasi darat yang melanggar Peraturan Gubernur nomor 47/ 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian Covid-19 terancam didenda Rp10 juta. Penyedia jasa angkutan transportasi darat harus memastikan penumpang yang diangkut punya surat izin keluar masuk (SIKM).

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," isi dari pasal 15 ayat 1 dalam salinan Pergub DKI 47/2020.

Baca Juga

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

"Penyelenggara transportasi darat antar provinsi yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi: a. denda administratif sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); atau b. tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," isi dari ayat 3 Pasal 15 Pergub 47/2020 itu.

Nantinya jika ada pihak yang melanggar dan harus membayar denda, hasil denda tersebut akan langsung disetorkan ke daerah dan pelanggar akan mendapatkan surat tertulis untuk mengambil ke kendaraan yang diderek serta Surat Keterangan Denda Administratif (SKDA) dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Jika ditemukan pelanggaran yang lebih berat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga berhak mengajukan rekomendasi pencabutan izin dari penyedia jasa transportasi darat pengangkut warga yang tidak memiliki SIKM di masa pembatasan kegiatan berpergian.

"Selain pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia," isi dari ayat ke enam dari Pasal 15 Pergub 47/2020.

Sebelumnya, Anies mengumumkan penerbitan Pergub 47/2020 dengan maksud agar masyarakat yang tinggal di Jakarta tidak berpergian sampai COVID-19 dapat dikendalikan oleh Pemerintah.

"Jadi pada intinya, pembatasan ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek dan penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan kawasan ini. Di Jakarta sendiri PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ujar Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement