Jumat 15 May 2020 23:21 WIB

Per Hari Ini 1.213 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta

Sebanyak 202 perusahaan pelanggar PSBB di Jakarta ditutup sementara.

Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-36 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 202 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Foto udara kawasan Mampang Prapatan di Jakarta, Jumat (1/5/2020). Hingga hari ke-36 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 202 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta hingga Jumat 15 Mei 2020, mencatat ada 1.213 perusahaan pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat (15/5), dari jumlah tersebut ada 202 perusahaan (sebelumnya 197 perusahaan) atau tempat kerja yang ditutup sementara karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB yang saat ini masuk hari ke-36 pemberlakuannya.

202 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan (sebelumnya 32 perusahaan) di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan (sebelumnya 30 perusahaan) di Jakarta Timur dan 51 perusahaan (sebelumnya 50 perusahaan) di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.096 orang (sebelumnya 16.861 orang).

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 307 perusahaan (sebelumnya 297 perusahaan) lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 307 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik izin sakti bernama Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima (sebelumnya empat), Jakarta Barat 74 perusahaan, Jakarta Utara 102 perusahaan (sebelumnya 94), Jakarta Timur 109 perusahaan (sebelumnya 108 perusahaan) dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.410 orang (meningkat dari 54.835 orang).

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 704 perusahaan (naik dari 683 perusahaan) jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 176 (sebelumnya 172), Jakarta Barat 82 (sebelumnya 79), Jakarta Utara 149 (sebelumnya 140), Jakarta Timur 144 (sebelumnya 143), Jakarta Selatan 149 (sebelumnya 145) dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 86.482 orang (naik dari 84.802 orang).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian seakan tanpa mempertimbangkan jenis usaha, yang akhirnya terus digunakan sebagai landasan perusahaan-perusahaan itu tetap buka selama PSBB di Jakarta, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.

"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran," kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement