REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan masjid-masjid menggelar Sholat Idul Fitri. Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah Pemprov Jatim kedatangan tokoh-tokoh agama yang memberi masukan terkait dibolehkannya Sholat Idul Fitri.
Ditambah lagi, dikeluarkannya surat edaran MUI yang meminta pemerintah memperbolehkan digelarnya Sholet Idul Fitri. "Jadi surat edaran yang kami keluarkan itu sudah sama persis dengan surat edaran MUI," ujar Heru di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (15/5).
Heru menegaskan, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika masjid-masjid ingin menggelar Sholat Idul Fitri. Di antaranya bacaan Khutbah dan surat-surat dalam sholat yang tidak boleh terlalu panjang. Heru menegaskan, syarat tersebut sudah sesuai saran dari MUI.
Selain itu, akan dilakukan pengaturan jarak yang harus lebih dari satu meter. Nantinya, kata dia, shaf sholat akan diatur zigzag, demi menghindari kontak fisik. Jamaah juga nantinya akan dilakukan pengukuran suhu tubuh, dan diwajibkan mengenakan masker.
Selain itu, kata Heru, jamaah Sholat Idul Fitri juga tidak boleh menyimpan sandal di luar. Artinya sandal harus di bawa ke dalam. Khusus di masjid Al-Akbar, kata dia, nantinya akan disediakan plastik untuk tempat sandal agar bisa dibawa ke dalam.
"Sandal enggak boleh ditinggal di luar dan harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal setelah sholat biasanya terjadi penumpukan. Nanti disediakan plastik untuk wadah," ujar Heru.
Heru juga menekankan, setiap masjid yang menggelar Sholat Idul Fitri untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir. Terkait masjid-masjid kecil dan mushola yang ingin melaksanakan Sholat Idul Fitri, Heru menyerahkannya ke pemerintah daerah. Tentunya, kata dia, harus tetap mengikuti protokol yang ditentukan.