Sabtu 16 May 2020 00:15 WIB

KPU Minta Kejelasan Makna Pandemi Covid-19 Berakhir

Apakah Covid-19 berakhir saat kurva menurun? Atau berakhir saat ada vaksin?

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU RI Viryan Azis.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner KPU RI Viryan Azis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun pengaturan teknis usai Pilkada 2020 ditunda akibat pandemi Covid-19. Sementara itu, KPU meminta kejelasan pemaknaan 'Covid-19 berakhir' seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Pemungutan suara serentak dilakukan Desember 2020 bila bencana nasional berakhir, perlu kejelasan pemaknaan terkait bencana nasional berakhir," ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam diskusi virtual, Jumat (15/5).

Baca Juga

Perppu 2/2020 pada Pasal 201A ayat 2 menyebutkan jika pemungutan suara serentak 2020 dilaksanakan pada Desember, dari jadwal semula September. Kemudian Pasal 201A ayat 3 mengatur, 'apabila Desember 2020 tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara dapat ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam dalam hal ini Covid-19 berakhir.'

KPU meminta penjelasan pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam berbagai diskusi, muncul pertanyaan bagaimana kondisi yang terjadi sehingga dikatakan Covid-19 berakhir.

Apakah Covid-19 dinyatakan berakhir ketika kurva kasus Covid-19 menurun dan terkendali? Apakah Covid-19 berakhir saat tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi? Apakah Covid-19 berakhir hingga ditemukannya vaksin?

"Kami berharap akhir bulan ini agar bisa terkendali sehingga dapat dilaksanakan sesuai amanah Perppu," kata Viryan.

Ia melanjutkan, KPU masih menyusun strategi agar bisa beradaptasi dan melakukan transformasi regulasi, manajamen, dan stakeholder. Sebab, Perppu hanya mengatur soal penundaan pemungutan suara dan pelaksanaan tahapan lanjutan.

Sementara, pengaturan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi pekerjaan KPU. KPU menyusun mekanisme penyelenggaraan masing-masing tahapan baik yang sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) sehingga harus direvisi, maupun PKPU yang belum diterbitkan.

"Dimungkinkan Covid-19 tak akan hilang, kita tetap berharap bisa mereda dan terkendali, syukur-syukur bisa kayak Vietnam, paling enggak bisa kayak Australia lah," kata Viryan.

Namun, jika kasus Covid-19 masih terjadi seperti sekarang, angka kasus terkonfirmasi positif masih meningkat, maka kemungkinan Pilkada 2020 akan kembali ditunda. KPU masih menunggu BNPB terkait masa status darurat bencana Covid-19 yang akan berakhir pada 29 Mei 2020, dicabut atau diperpanjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement