Kamis 14 May 2020 02:26 WIB

Perludem: KPU Jangan Ragu Tunda Lagi Pilkada Hingga 2021

Perludem meminta KPU tegas bersikap jika pilkada sulit digelar pada Desember 2020.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyarankan agar KPU bisa tegas bersikap jika pemilihan kepala daerah (pilkada) memang dirasa sulit harus direalisasikan pada Desember 2020. Titi mengatakan, jika Pilkada digelar pada Desember, maka tahapannya sudah harus berjalan pada Juni mendatang.

"KPU harus tegas, jika memang sangat sulit dan berat, maka tidak perlu ragu melakukan penundaan ke 2021," kata Titi Anggraini di Jakarta, Rabu (14/5).

Baca Juga

Kondisi saat ini, menurutnya, menjadi cukup berat bagi KPU karena jika hari pemilihan digelar pada Desember 2020, maka tahapan harus sudah bergulir lagi pada Juni. Padahal, banyak hal yang harus disiapkan KPU untuk menyesuaikan penyelenggaraan di tengah pandemi, dan hal itu tidak bisa dilakukan dalam waktu sangat singkat.

Setidaknya, menurut dia, ada 4 hal yang perlu disiapkan, pertama soal aturan hukum pilkada yang harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi. Selanjutnya, memastikan kesiapan anggaran yang harus tersedia, sementara saat ini fokus prioritas masih kepada penanganan Covid-19.

Kemudian, KPU juga harus memastikan sisi teknis penyelenggaraan, agar tahapan sampai hari pemilihan bisa digelar meskipun dalam kondisi wabah. Hal keempat yang perlu dipersiapkan, menurut dia, yaitu mengenai sumber daya manusia penyelenggara pilkada yang telah direkrut oleh KPU.

KPU harus memastikan mereka apakah masih layak, apakah ada yang terpapar Covid-19, dan mengenai kapasitas serta kapabilitas mereka menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi. "Hal itu tidak bisa tergesa-gesa, jadi orientasinya jangan hanya pada hari pemilihan saja, tetapi sejak masa tahapan, semua penyesuaian itu dimulai sejak tahapan," kata dia pula.

KPU juga telah diberi ruang untuk bersikap apakah perlu menunda pilkada atau tidak di dalam undang-undang. "KPU berhak punya sikap karena mereka diberi ruang, di UU disebutkan penundaan berdasarkan persetujuan 3 pihak, dan KPU boleh menentukan sikap berdasarkan pertimbangan objektif," ujarnya lagi.

Selain 4 hal yang perlu dipersiapkan secara matang dan tidak bisa dilakukan seketika, KPU juga memiliki pertimbangan objektif lain untuk menunda pilkada. Fenomena dan kondisi sosial sekarang bisa menjadi pertimbangan, contohnya kata Titi, kepala daerah yang berniat maju menjadi tidak berkonsentrasi dalam penanganan pandemi, karena tentu mereka akan membagi konsentrasinya, bahkan berpotensi memanfaatkan pandemi sebagai ajang pencitraan dibanding melakukan penanganan.

Kemudian masyarakat saat ini sedang fokus menjaga keamanan dari wabah dan berupaya memulihkan kondisi ekonomi mereka. "Jadi dengan pertimbangan objektif, tidak perlu ragu untuk menunda pelaksanaan pilkada 2021 saja," ujarnya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement