Jumat 15 May 2020 16:05 WIB

KPU Siapkan Peraturan Pelaksanaan Pilkada di Masa Bencana

KPU menyiapkan peraturan terkait pelaksanaan pilkada di masa bencana.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyiapkan peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 ini. Substansi peraturan teknis ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Mengenai hal itu atau apa saja isinya masih dibahas. Pada intinya untuk menindaklanjuti Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (15/5).

Baca Juga

Raka Sandu mengatakan, PKPU ini disiapkan untuk menindaklanjuti Perppu Pilkada sebagai dasar hukum penundaan tahapan pemilihan. Pemungutan suara serentak pemilihan 2020 yang digelar di 270 daerah diundur menjadi Desember dari semula 23 September akibat bencana nasional nonalam pandemi Covid-19.

Menurut Raka Sandi, pada prinsipnya PKPU akan mengatur hal-hal penting tentang penyelenggaraan Pilkada pada masa bencana. Sehingga regulasi ini dapat mengantisipasi potensi bencana yang mungkin terjadi pada penyelenggaraan Pilkada di masa depan.

Dalam Perppu 2/2020 juga mengatur kemungkinan penundaan tahapan pilkada dapat ditunda dan dijadwalkan kembali, apabila Desember 2020, Covid-19 belum berakhir. Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah juga belum memastikan kapan wabah virus corona berakhir di Indonesia.

Selain itu, keadaan seperti apa ketika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir pun belum ditentukan. Sehingga Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah wabah Covid-19 dengan imbauan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan demi mengurangi penyebaran virus corona ini.

"Pada prinsipnya hal-hal penting tentang penyelenggaraan Pilkada pada masa bencana. Diharapkan bisa mengantisipasi perkembangan baik dalam jangka pendek maupun pada masa yang akan datang," kata Raka Sandi.

Ia menambahkan, saat ini KPU masih membahas PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Sebab, penundaan tahapan pilkada yang telah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu akibat pandemi Covid-19 berdampak pada bergesernya jadwal pelaksanaan tahapan hingga hari pencoblosan.

"Kami sudah bahas dalam rapat KPU. Saat ini masih persiapan uji publik rancangan perubahan PKPU tahapan yang akan dilaksanakan Sabtu besok," tutur Raka Sandi.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement