Jumat 15 May 2020 15:59 WIB

Digugat Halal Watch, Kepala BPJPH: Kami Bekerja

Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Foto: Republika/ Wihdan
Sukoso - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menggugat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso karena telah meresmikan PT. Sucofindo dan Pusat Pemeriksa Halal Universitas Hasanudin sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) tanpa melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sesuai Pasal 14 UU/33 Tahun 2014 tentang Jaminan Prodak Halal (UU JPH) BPJPH harus melibatkan MUI dalam membentuk LPH.

Menurut Ikhsan, BPJPH di bawah kepemimpinan Sukoso telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH. Perbuatan tersebut dapat merugikan masyarakat, khususnya dunia usaha.

"Karena hasil pemeriksaan produk yang dilakukan oleh LPH PT. Sucopindo dan LPH Unhas berpotensi cacat hukum, oleh karena tidak sesuai Undang-Undang," kata Direktur Eksekutif IHW, Ikhsan Abdullah, saat dihubungi, Jumat (15/5).

Dia menjelaskan, BPJPH seharusnya mengetahui dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan sistem jaminan halal. Bukannya secara sadar dan sengaja mengensampingkan ketentuan hukum dan prinsip Maqashid Syariah Sertifikasi Halal yaitu prinsip perlindungan, keadilan, akuntanbilitas dan transparansi.

Ikhsan mengaku, IHW telah menyampaikan Surat Nomor 31/IHW/III/2020 tertanggal 6 Maret 2020, agar BPJPH memberikan klarifikasi dan membatalkan Nota Kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar peresmian PT. Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH tanpa melibatkan MUI.

"Sampai saat ini BPJPH tidak pernah meresponnya," ujarnya.

Karena tidak adanya tanggapan dan merasa diabaikan, maka IHW mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pusat atas tindakan BPJPH yang telah menabrak UU JPH, PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 tahun 2019 tanggal 12 November 2019.

Gugatan tersebut telah terdaftar sesuai Perkara Nomor:184/Pdt.G/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah disidangkan pada 14 Mei 2020 dengan agenda pemeriksaan.

Sementara itu dihubungi secara terspisah Kepala BPJPH Sukoso membantah Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT. Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH, tanpa melibatkan MUI. BPJPH telah bersurat sampai tiga kali kepada MUI, akan menjadikan PT. Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH.

"Kalau ngomongnya seperti itu (tidak melibatkan MUI) kita punya dokumenya. Kita bersurat sudah tiga kali. Jangan dibuat-buat isunya, kami ini bekerja" katanya. 

Sukoso memastikan tidak ada yang dilanggar MoU BPJPH dengan PT. Sucofindo dan UNHAS untuk menjadikan dua lembaga itu sebagai LPH. Karena secara administratif dua lembagai itu sudah memenuhi syarat sebagai LPH yang memiliki kantor sendiri, auditor halal dan labolatorium.

"Sucofindo itu sudah mendunia, semua administrasi terpenuhi. Jadi mempunyai hak apalagi Sucofindo punya laboratorium terbesar di Asia Tenggara," katanya.

Sukoso menyampaikan, meski telah meresmikan Sucofindo dan UNHAS sebagai LPH, keduanya masih penataan dan belum memulai memeriksa halal atas rekomendasi BPJH. Penundaan ini karena masih terjadi pandemi Covid-19.

"Dua-duanya belum mulai tapi secara administrasi sudah terpenuhi. Karena adanya Covid-19 maka prosesnya mengalami boleh dikatakan penundaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement