Jumat 15 May 2020 14:39 WIB

Jika Tak Ikuti Aturan PSBB, Pasar Akan Ditutup

Jika pelanggaran PSBB masih terjadi, mereka akan dipaksa rapid test

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Walikota Tangerang Arief Wismansyah (kedua kiri) meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),  di kawasan rawan keramaian di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020). Walikota Tangerang meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing saat keluar rumah agar pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang berjalan efektif
Foto: ANTARA/FAUZAN
Walikota Tangerang Arief Wismansyah (kedua kiri) meninjau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di kawasan rawan keramaian di Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2020). Walikota Tangerang meminta masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan physical distancing saat keluar rumah agar pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang berjalan efektif

REPUBLIKA.CO.ID TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang akan menutup pasar apabila pedagang dan pembeli tidak mau ikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Nantinya pasar akan ditutup secara paksa jika ditemukan salah satu dari mereka yang tak mematuhi protokol kesehatan.

Memasuki hari-hari terakhir tahap kedua penerapan PSBB di Kota Tangerang, nampaknya pemkot baru akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar. Melihat kurangnya kesadaran masyarakat yang kebanyakan tak ikuti anjuran pemerintah.

Sebelumnya sanksi masih berupa teguran lisan dan tertulis, kini pemkot akan lakukan penindakan yang membuat pelanggar jera. Minimal membuat masyarakat yang melanggar dibuatnya repot.

“Kalau para pedagang dan pembelinya masih enggan mengikuti  aturan yang sudah ditetapkan, lebih baik pasarnya ditutup saja tidak usah dibuka,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5).

Dirinya menegaskan kembali jika ditemukan pelanggar PSBB seperti tidak menggunakan masker atau melanggar ketentuan, maka mereka akan dipaksa untuk melakukan rapid test. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat patuh akan aturan dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Corona.

Pihaknya hingga kini juga telah lakukan inspeksi ke setiap pasar yang tersebar di Tangerang. Salah satunya telah dilakukan inspeksi ke Pasar Bandeng yang berlokasi di Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci. Disana, Arief memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.

 

“Kalau pedagang yang melanggar nanti akan dibawa ke kecamatan untuk tes rapid, untuk dagangannya akan diamankan sementara selama 1x24 jam,” kata Arief.

 

Pada hari ini pihaknya mencatat lima pelanggar PSBB di Kota Tangerang terindikasi virus Covid-19. Kelima orang itu diwajibkan untuk menjalani isolasi. Mereka diketahui tak memakai masker dan diwajibkan melakukan rapid test. “Hari ini lima orang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test, kelimanya sudah diisolasi," kata Arief.

 

Namun demikian, rapid test bukan alat ukur yang bisa memastikan secara tepat seseorang terindikasi virus. Pengujian cepat hanya ditujukan untuk melihat reaksi antibodi dalam tubuh terhadap kemungkinan adanya virus.

 

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat mematuhi PSBB di Kota Tangerang karena banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) masih beraktivitas tanpa menggunakan masker. "Artinya kita harus terus waspada bahwa di luar masih banyak orang tanpa gejala yang melakukan aktivitas seperti biasa," jelasnya.

 

Sementara kasus update kasus positif Covid-19 terbaru di Kota Tangerang berdasarkan data dari website resmi covid19.tangerangkota.go.id tercatat 244 kasus.

 

Rincian dari kasus tersebut dinyatakan 104 kasus sembuh, 116 masih dirawat dan ada 24 kasus dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) tercatat 2.282 kasus, Orang Tanpa Gejala (OTG) tercatat 766 kasus dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tercatat 805 kasus.

 

Abdurrahman Rabbani

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement