REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Kota Bandung menggagalkan upaya seorang konselor rehabilitasi yang diduga menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam lapas pada Kamis, pukul 10.30 WIB.
Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono menyebutkan seorang konselor yang berinisial SBT itu menyelundupkan obat-obatan tersebut di dalam sol sepatunya. Upayanya itu gagal setelah Petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) lapas melakukan pemeriksaan tubuh.
"Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas P2U membuka sepatu petugas konselor rehabilitasi dan ditemukan barang terlarang," kata Tri di Bandung, Kamis.
Menurutnya, konselor itu kedapatan membawa obat-obatan terlarang berjenis Dumolid 10 butir, Valdimex 4 butir, Riklona 4 butir. Obat-obatan itu diduga akan dikirimkan ke narapidana di dalam lapas.
Saat diperiksa, kata dia, konselor itu mengaku obat-obatan tersebut akan dikonsumsi oleh dirinya sendiri. Namun pihak lapas tidak memercayai ucapannya karena barang tersebut disembunyikan di dalam sol sepatu.
Terkait penyediaan konselor ke lapas, dia menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program rehabilitasi kepada narapidana yang ketergantungan terhadap obat-obatan. Maka dari itu, kata dia, pihak lapas menggandeng para konselor untuk konseling program tersebut.
Namun, kata dia, adanya program tersebut justru disalahgunakan para konselor untuk melakukan tindakan penyelundupan. Pasalnya, kata dia, konselor tersebut diduga diberi upah untuk menyelundupkan obat-obatan terlarang tersebut.
"Ini menjadi intropeksi, konselor yang harusnya membantu malah membuat masalah. Kita putuskan kontraknya," kata dia.